Segera Sidang, Tersangka ZM Dilimpahkan ke PN Balikpapan 

    spot_img

    Baca juga

    Giat Minggu Kasih Polres Bintan Kembali Digelar

    BINTAN, POSMETRO: Pelayanan kepada masyarakat baik dikantor ataupun tatap...

    Aturan Dinas Perkim Bintan: Pegawai Merokok di Area Kantor, Denda Rp500 Ribu

    BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten...

    Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan warga antusias mengikuti agenda Halalbihalal...

    BPJS Kesehatan Selenggarakan Forum bersama Kejaksaan Negeri Batam

    >>>Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai upaya meningkatkan...

    Jefridin Studi Tiru ke Pemerintahan Kota Surakarta

    >>>Kembangkan Wisata Religi Masjid di Kota Batam BATAM, POSMETRO.CO :...
    spot_img

    Share

    >>>Kasus Penggelapan Mantan Direktur Anak Usaha Jawa Pos Masuk Tahap Dua 

    BALIKPAPAN, POSMETRO.CO :  Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post) Zainal Muttaqin (ZM) masuk babak baru.

    Senin (4/9), setelah melalui pelimpahan tahap dua, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, tersangka diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    “Sebelumnya sudah tahap dua. Lalu kemarin (Senin) itu sudah pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa, Selasa (5/9).

    Kata Ali, dengan pelimpahan penanganan kasus ke PN Balikpapan, maka setelah itu akan dilaksanakan agenda persidangan. Jika proses berjalan lancar, biasanya pengadilan akan memulai persidangan dua minggu pasca pelimpahan.

    “Normalnya dua minggu ke depan itu sudah mulai persidangan setelah pelimpahan. Namun ini merupakan pertimbangan pengadilan. Jadi dari kejaksaan tinggal menunggu jadwal,” ujarnya.

    Ali menjelaskan, dengan pelimpahan ke PN Balikpapan, maka tugas Kejari Balikpapan telah selesai dalam proses penanganan tersangka. Adapun informasi mengenai keinginan tersangka untuk kejaksaan Kejari Balikpapan belum mengambil sikap.

    “Kalau surat (penangguhan penahanan) dari kuasa hukum tersangka saya belum monitor. Yang jelas kejaksaan hingga pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan belum mengambil sikap. Dan sejak Senin, otomatis segala pertimbangan (termasuk penangguhan) ada di pengadilan,” ujar Ali.

    Ali juga memastikan, ZM masih berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan sejak ditangkap Bareskrim. Dan tidak melewati batas penahanan selama 20 hari oleh kejaksaan. Kalau pun nantinya ada penangguhan maka merupakan kewenangan pengadilan.

    “Jadi nanti kalau pun ada penangguhan atau tidak itu ada di ranah pengadilan. Yang jelas kami sejak proses tahap dua sudah menyiapkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk menjalankan tugas penuntutan,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan ZM sebagai tersangka dalam kasus ini. ZM dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). ZM pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

    Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, ZM disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.

    Sementara itu, kuasa hukum ZM, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.

    Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

    Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kaltim. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi. (jjmn)