KPU Karimun: 146 Bacaleg DPRD Karimun Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

    spot_img

    Baca juga

    KPU Kepri Perkenalkan Rami dan Kesi, Maskot Pilkada Kepri 2024

    PINANG, POSMETRO: Sabtu (27/4) malam, suasana pelataran area Taman...

    Giat Minggu Kasih Polres Bintan Kembali Digelar

    BINTAN, POSMETRO: Pelayanan kepada masyarakat baik dikantor ataupun tatap...

    Aturan Dinas Perkim Bintan: Pegawai Merokok di Area Kantor, Denda Rp500 Ribu

    BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten...

    Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan warga antusias mengikuti agenda Halalbihalal...

    BPJS Kesehatan Selenggarakan Forum bersama Kejaksaan Negeri Batam

    >>>Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai upaya meningkatkan...
    spot_img

    Share

    Ketua KPU Karimun, Mardanus (Foto-dok KPU Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: KPU Kabupaten Karimun menyampaikan sebanyak 339 bakal calon legislatif (bakal caleg) DPRD Karimun memenuhi syarat dan 146 orang tidak memenuhi syarat pencalonan di Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan.

    Sementara jumlah partai politik dari 18 partai politik peserta pemilu hanya 17 Partai Politik yang mendaftarkan bacalegnya, satu partai politik yakni Partai Umat tidak mengirimkan bacalegnya hingga masa perbaikan.

    “Jumlah Parpol 17, dengan jumlah keseluruhan bakal caleg DPRD Kabupaten Karimun sebanyak 485 orang, jumlah yang telah memenuhi syarat 339 dan yang tidak memenuhi syarat 146 orang,” kata Ketua KPU Karimuni, Mardanus, Selasa (8/8).

    Disebutkanya 146 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, dan masih berpeluang melakukan perbaikan berkas termasuk penggantian bacaleg pada tanggal 6-11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

    Sementara 339 bacaleg yang telah memenuhi syarat pencalonan, jika tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil), maka akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

    Hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

    Dijabarkan Mardanus lagi, ada beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, sesuai hasil verifikasi berkas perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Karimun, diantaranya dokumen perbaikan ijazah tidak memuat nama bakal calon, dokumen perbaikan KTP tidak memuat nama bakal calon, dokumen perbaikan kesehatan jasmani maupun rohani tidak memuat nama bakal calon dan lain sebagainya.

    Untuk itu Mardanus mengingatkan kembali bagi Bacaleg dari Partai Politik yang belum dinyatakan memenuhi syarat di berikan waktu dari tanggal 6 sampai dengan 11 agustus untuk melakukan perbaikan. Pasalnya pada tanggal 12 sampai dengan 18 Agustus kpu akan melakukan verifikasi admistrasi dan pencermatan Daftar Caleg Sementara.

    “Dan Insya Allah tanggal 18 malam kpu akan menggelar pleno guna menentukan DCS,” terang Mardanus.

    KPU Karimun juga hingga kini membuka meja bantuan (Helpdesk) selama masa perbaikan data.

    “Tak hanya itu mulai dari masa pendaftaran kita juga terus berkomunikasi, dengan adanya group wa LO parpol dengan KPU. Dan selalu KPU berkordinasi kepada masing masing parpol untuk melakukan konsul dan menanyakan progres dari usaha parpol dalam memperbaiiki data Bacalegnya. karena menjadi sangat penting berkas Bacaleg itu harus lengkap dan sah,” tutup Mardanus.(ria)