Penindakan Pelanggar Perwako 49/2020 Mulai 9 September

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Berikan Dana Apresiasi untuk Atlet dan Pelatih PON XXI di Aceh-Sumut 2024

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Komite Olahraga Nasional...

    Sebanyak 96 Atlet dan 47 Pelatih PON XXI Dapat Dana Apresiasi dari Pemprov Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Komite Olahraga Nasional...

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam HM Rudi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Peraturan Wali Kota (Perwako) 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam mulai efektif, Rabu (9/9).

    “Saat ini Perwako nomor 49 tengah disosialisasikan ke masyarakat dan tempat usaha. Aturan ini akan efektif Rabu (9/8). Aturan ini mewajibkan kita pakai masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan,” kata Wali Kota Batam HM Rudi, Senin (7/9).

    Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kerja sosial selama dua jam penuh. Namun, Rudi akan terus menyampaikan teguran agar warga dengan senang hati menerapkan protokol kesehatan ini.

    “Ini bukan untuk menghukum. Ini untuk menyelamatkan kita semua termasuk tenaga medis kita yang terus berjuang melawan Covid-19,” kata Rudi.

    Rudi menekankan saat kondisi Batam sudah masuk tahap mengkhawatirkan dengan angka kasus yang terus melonjak. Untuk itu, makanya sudah saatnya diperlukan tindakan penegakkan, agar mereka yang melanggar ini bisa diberikan efek jera, dan mengedukasi Protkes ini penting untuk diterapkan. Diakuinya, banyak rencana yang berubah karena penambahan kasus ini.

    “Sejumlah rencana sudah disusun tapi penambahan kasus terus terjadi. Akhir tahun ini kita rencanakan siap menyambut wisman, jadi kasus Covid-19 ini harus segera dikendalikan,” bebernya.

    Mengenai tim yang akan turun nanti, Rudi mengatakan tim adalah mereka yang tergabung dalam patroli gugus tugas penanganan Covid-19. Tim akan patroli dua kali dalam satu minggu. Tim terdiri dari anggota TNI/Polri, Satpol PP dan dinas terkait.

    “Karena ada denda, jadi butuh dilibatkan dinas yang paham soal ini. Nanti mereka juga dibekali surat bukti penindakan untuk petugas dan asli untuk pelanggar. Jadi semua sudah dimatangkan dan tinggal jalan,” beber Rudi.

    Sementara, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, H Amsakar Achmad tim yang akan turun merupakan tim patroli gabungan. Untuk biaya operasional tim patroli diusulkan dari APBD-P 2020.

    “Kemarin kita bubarkan karena keterbatasan anggaran dan diusulkan kembali di APBD-P. Mudah-mudahan jalannya tim patroli ini lancar dan penegakkan Perwako berjalan baik,” pungkasnya.(hbb)