Di-PHK Sepihak, Karyawan RSCS Minta Kembali Bekerja

    spot_img

    Baca juga

    KPU Kepri Perkenalkan Rami dan Kesi, Maskot Pilkada Kepri 2024

    PINANG, POSMETRO: Sabtu (27/4) malam, suasana pelataran area Taman...

    Giat Minggu Kasih Polres Bintan Kembali Digelar

    BINTAN, POSMETRO: Pelayanan kepada masyarakat baik dikantor ataupun tatap...

    Aturan Dinas Perkim Bintan: Pegawai Merokok di Area Kantor, Denda Rp500 Ribu

    BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten...

    Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan warga antusias mengikuti agenda Halalbihalal...

    BPJS Kesehatan Selenggarakan Forum bersama Kejaksaan Negeri Batam

    >>>Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai upaya meningkatkan...
    spot_img

    Share

    Para karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Panbil saat berunjukrasa, Senin (10/2). (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tuntutan utama 28 orang karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Panbil yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di antaranya dapat kembali bekerja. Hal ini disampaikan sejumlah karyawan rumah sakit tersebut di depan Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre, Senin (10/2).

    “Kami minta untuk kembali bekerja. Selain itu para pekerja yang di-PHK sepihak, pulihkan nama baik kami. Kami bukan teroris atau buronan itu tuntutan kami,” tegas Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Farkes SPSI RS Camatha Sahidya, Maulidah.

    Maulidah mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) yang hanya diam melihat nasib mereka. Kedatangan 28 orang perawat yang di-PHK sepihak ini meminta solusi agar, puluhan karyawan ini kembali bekerja sebagaimana mestinya.

    “Kita datang ke sini untuk mencari keadilan dan solusi akan nasib kami. Kami sudah melayangkan surat kepada semua dinas jauh-jauh hari, tapi tidak ada tanggapan sama sekali,” sesal Maulidah.

    Maulidah bercerita permasalahan ini terjadi saat keterlambatan gaji. Biasanya upah yang diterima karyawan dibayar setiap tanggal 1. Namun, penundaan ini tidak ada pemberitahuan dari manajemen RSCS. Sehingga, sejumlah karyawan mempertanyakan masalah tersebut.

    “Biasa gaji kami dibayar setiap tanggal 1. Tapi kemarin dibayarkan ditanggal 4 Februari. Gara-gara nanyak gaji, kami langsung di-PHK sepihak. Kami tidak bisa terima putusan tersebut,” jelas perawat yang sudah 10 tahun bekerja di RSCS itu.

    Sejumlah karyawan yang mengenakan seragam hijau ini membawa spanduk penolakan terhadap nasib mereka. Di antaranya bertuliskan, “Kami karyawan bukan buronan”, “Tolak Penahanan ijazah”, “Bertanya masalah gaji malah dituduh mogok secara tidak sah” dan tulisan lainnya.

    “Dari tadi kami berteriak tidak ada satupun orang Pemko. Mereka beralasan pimpinan tidak berada di tempat,” ujar seorang perwakilan pendemo lainnya.

    Petisi yang disuarakan diterima oleh Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung. Ia meminta maaf karena saat ini pimpinannya tidak berada di tempat. Namun, surat yang diserahkan akan langsung disampaikan ke Wali Kota Batam.

    “Mohon maaf karena saat ini pimpinan tidak berada di tempat. Surat ini saya terima dan akan disampaikan. Kita akan carikan solusinya,” kata Riama.

    Usai menyampaikan orasinya di Kantor Wali Kota Batam, para karyawan RSCS bergeser ke Gedung DPRD Kota Batam untuk menyampaikan keluh kesahnya.(hbb)