Udin Pelor Ditahan, Kasat Reskrim: Semua Orang di Mata Hukum Sama

    spot_img

    Baca juga

    Sebanyak 96 Atlet dan 47 Atlet PON Kepri Dapat Dana Apresiasi dari Pemprov Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Komite Olahraga Nasional...

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (posmetro.co/dok)
    BATAM, POSMETRO.CO: Sejak ditahan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Arba Udin alias Udin Pelor (53) menerima banyak kunjungan dari teman dan keloganya. Hampir setiap hari  ada saja yang membesuk Ketua Panglima Gagak Hitam tersebut.
    Udin ditahan polisi dengan tuduhan melakukan penipuan jual beli lahan. Ia menjual lahan di Seranggong, Kecamatan Bengkong. Lahan tersebut dijual tanpa izin.
    “Dia melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Jumat (11/10).
    Informasinya, Udin menjual lahan milik salah satu perusahaan kepada masyarakat. Lahan tersebut dijual dalam bentuk kavling. Bukti kuitansi pembayaran menjadi barang bukti untuk menjerat Udin. Dari barang bukti transaksi tersebut dilaporkan masyarakat yang merasa tertipu.
    Lalu, polisi mengamankan Udin pada Senin (7/10). Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban. Udin dinyatakan bersalah dan langsung dimasukkan ke balik sel tahanan di Polresta Barelang.
    Dengan ditahannya Udin, banyak tokoh masyarakat yang membesuk Udin. Termasuk mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak beserta rombongan. Bahkan Soerya juga menjanjikan akan memberikan bantuan hukum untuk Udin.
    “Semua orang di mata hukum sama. Siapa pun itu,” ujar Andri.(ddt)