Ini Cara Mencuri HP Gaya Baru

    spot_img

    Baca juga

    Sebanyak 96 Atlet dan 47 Pelatih PON XXI Dapat Dana Apresiasi dari Pemprov Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Komite Olahraga Nasional...

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polsek Batuampar mengekspos kasus pencurian di wilayah Batuampar. (posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Waspada saat tidur. Jangan membiarkan jendela terbuka. Meski jendela sudah dipasang teralis besi namun, tidak menghambat pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya.

    Rabu (9/10), polisi menangkap dua orang pelaku pencurian hape. Mereka adalah Andrian Kurniawan alias Rian (27) dan Johan alias Jihan (20). Keduanya diamankan di kos-kosan mereka di daerah Sengkuang Kecamatan Batuampar.

    “Modus yang digunakan dua pelaku ini termasuk baru,” kata Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan, Kamis (11/10) sore.

    Mereka menggunakan perekat atau tentakel gurita untuk mengambil hape korban dari luar rumah korban. Tentakel gurita tersebut ditempel pada silicon case. Lalu disambung dengan tangkai sapu untuk menjangkau hape korban dari jendela.

    Targetnya, pelaku mencari kos-kosan atau rumah warga yang jendelanya terbuka. Pelaku kerap melakukan aksinya pada dini hari atau saat korban terlelap tidur.

    “Mereka sudah beraksi di Tiban, Bengkong dan, Batuampar,” katanya lagi.

    Pelaku sudah beraksi selama tiga bulan. 32 hape berhasil dicurinya. Barang hasil curian tersebut dijual pada penadah. Dua orang penadah tersebut adalah Rizal samudra (28) dan Hermanto sibarani (37). Mereka juga diamankan polisi.

    Hape hasil curian itu dijual dengan harga murah. Hape tipe terbaru dijual seharga Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. “Pengakuannya, mereka bisa selalu menjual pada dua orang penadah ini,” ujarnya.

    Pelaku mengaku uang hasil curian ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian uang dikirim ke kampung halaman untuk anak dan istri mereka.

    “Kami tidak nyabu. Cuma untuk kehidupan sehari-hari saja,” kata Johan, residivis kasus pencurian.

    Johan mengaku, dalam satu bulan mereka berhasil mencuri hape sekitar 11 unit. Ia menyebut, ide pencurian dengan modus baru itu didapat dari kawannya, Andrian.

    Atas perbuatannya, Johan dan Andrian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara, dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ddt)