Residivis Maling Motor Kembali Beraksi, Dibui Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Sebanyak 96 Atlet dan 47 Pelatih PON XXI Dapat Dana Apresiasi dari Pemprov Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepri bersama Komite Olahraga Nasional...

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...
    spot_img

    Share

    Polisi saat membekuk dua maling motor. (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO:  Jajaran Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menangkap dua maling motor yang selama ini meresahkan warga pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan seorang di bawah umur.

    Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, membenarkan penangkapan para maling motor tersebut.

    “Pelaku yang diamankan dua orang yakni Indra (19) warga Parit Lapis, Kecamatan Meral dan satunya berinisial RI (16). Satu dari pelaku atas nama Indra merupakan residivis dalam kasus yang sama,” teranf Hadi Sucipto.

    Disebutkan Hadi lagi, Indra tercatat sudah 4 kali melakukan aksi serupa. Dan saat ini kembali diamankan pihaknya.
    Pelaku diamankan polisi saat berada di Seiraya atas informasi masyarakat.

    “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fachri Langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam BP 4492 HK, No Rang: MH34ST1053K241439, No Sin : 4ST-575128, keduanya kemudian kita amankan,” terang Hadi lagi.

    Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan korban dengan nomor LP-B / 18 / X / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, pada 3 Oktober 2019 lalu yang terjadi di Bengkel dekat Perumahan TMK, Kelurahan Seiraya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

    “Korbannya Rizal Efendi (26), seorang mahasiswa,” tandasnya.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian Motor Yamaha Vega tahun 2003 dengan nopol Bp 4429 HK.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

    Sementara dari dua tersangka satu orang diantara berinisial RI masih dibawa umur. Pihaknya pun berencana Selasa akan melakukan proses diversi.

    “Sesuai aturan akan kita lakukan diversi untuk satu tersangka karena masih di bawah umur,” tegasnya.(ria)