Dibayar Rp 200 Juta, Pria Ini Jadi Kurir Sabu 21 Kilogram

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyapa...

    Halal Bihalal dengan Masyarakat Kepri di Jakarta, Ansar Paparkan Capaian Pembangunan

    KEPRI, POSMETRO: Suasana penuh keakraban dan kerinduan menyelimuti Halal...

    Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini...

    Dewi Ansar: Menuju Pelayanan Unggul dan Pembangunan Berkelanjutan

    KEPRI, POSMETRO: Dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus Badan Kontak...
    spot_img

    Share

    Tersangka dan barang bukti narkoba diperlihatkan petugas di Lanal Tanjungbalai Karimun. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Sukses menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kali dari Malaysia ke Tembilahan, Inhil ternyata membuat Aksi pria berinisial PI (34) ini nekat melakukan yang ketiga kalinya.

    Bahkan kali ini jumlahnya lebih besar dari dua kali yang telah berhasil di lakukannya. Pria beristri dan 3 anak ini pun nekat langsung menjemput ke Malaysia. Tujuannya agar mendapatkan hasil yang lebih besar dari sebelumnya.

    Niatnya kandas di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/7/2019) kemarin. Pasalnya aksinya haramnya itu terendus oleh tim F1QR Lanal TBK. PI pun berhasil diamankan meski sempat berusaha kabur dari petugas.

    “PI diamankan Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Berawal dari informasi Intelijen yang dihimpun petugas kita, kemudian sekitar pukul 06.50 WIB petugas mendeteksi sebuah speed boat bermesin tempel satu, dengan kekuatan 40 Pk yang mencurigakan,” ucap Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Kepri, Laksma TNI Arsyad Abullah SE M.A.P, dalam jumpa pers nya Senin (15/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dan saat akan di dekati speed itu berusaha kabur, dan sekitar pukul 07.00 berhasil dihentikan pada kordinat, 1 ̊ 8’ 761” U – 103 ̊ 26’ 295” T sekitar Pulau Karimun Anak.

    Saat berhasil dihentikan, ternyata pelaku PI sempat mencoba mengelabui petugas. Saat itu ia mengaku sedang mencari ikan. Namun petugas tidak begitu langsung percaya, dan langsung memeriksa seluruh isi speed boat.

    “Pelaku sendiri, saat itu ia berpura-pura akan mancing. Dan untuk mengelabui petugas speed boatnya memang dilengkapi peralatan mancing. Namun saat diperiksa isi kapal, kita mencurigai adanya keganjilan di bagian haluan kapal. Saat di bongkar ternyata benar ditemukan narkoba yang dipres agar mudah di sembunyikan, jumlahnya setelah dibongkar sebanyak 21 kantong teh Cina berwarna Hijau dan Kuning, atau sekitar 21 kilogram,” tambah Arsyad.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berikut speed boatnya diamankan dan di tarik menuju Pangkalan Lanal TBK untuk proses selanjutnya.
    Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dimana ia membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Tembilahan, tempat asalnya. Dimana ia di upah Rp200 juta jika berhasil sampai tujuan.

    “Pelaku ternyata sudah tiga kali sama yang saat ini menyelundupkan sabu, yang dua kali dia berhasil, keduanya sama tujuannya ke Tembilahan dan Kotabaru,” paparnya.

    Tersangka dan pelaku selanjutnya akan di serahkan ke BNN dan kepolisian untuk proses hukum selannutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    “Selain narkoba seberat 21 kg petugas juga mengamankan uang tunai Rp 7 juta lebih yang diduga merupakan uang pangkal pembayaran upah membawa Narkoba tersebut,” tegasnya.(ria)