Pemko Batam Ajukan Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

    spot_img

    Baca juga

    Ultras HMR Lingga Siap Menangkan H Muhammad Rudi

    LINGGA, POSMETRO.CO : Dukungan untuk H Muhammad Rudi terus...

    Nazaruddin Nasir Hadiri Taaruf PKB

    >>>Nyatakan Siap Maju di Pilkada Meranti JAKARTA, POSMRTRO.CO : Ir...

    4 Kapal Tambang Pasir Laut di Karimun Diamankan Polair Polda Kepri

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Empat kapal yang melakukan aktifitas tambang...

    Ansar Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyapa...

    Halal Bihalal dengan Masyarakat Kepri di Jakarta, Ansar Paparkan Capaian Pembangunan

    KEPRI, POSMETRO: Suasana penuh keakraban dan kerinduan menyelimuti Halal...
    spot_img

    Share

    Pemko Batam juga mengajukan Ranperda terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Rapat Paripurna di DPRD, Batacentre, Senin (5/10). Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

    Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan ranperda memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

    “Akan tetapi sebagaimana kita telah memahaminya bersama, bahwa tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan,” kata Syamsul saat Rapat Paripurna di DPRD, Senin (5/10).

    Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda.

    Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan Pasal 32 yang mengatur bahwa ketentuan Pasal propemperda Provinsi berlaku secara mutatis mutandis kepada Kabupaten/Kota, mengatur dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena empat alasan.

    “Tiga dari keempat alasan tersebut, menurut kami relevan dengan pengajuan Ranperda ini,” kata Syamsul.

    Katanya, ketiga alasan tersebut adalah mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam. Kemudian mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama.

    Di mana alat kelengkapan DPRD Batam yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah.

    “Dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi perhatian kita,” kata Syamsul.

    Dalam konteks pendekatan hukum dan dalam rangka memperkuat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020, pada Diktum instruksi kesatu mengintruksikan berbagai pihak.

    Diantaranya, Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    “Pada Diktum Instruksi Kedua angka 2 huruf b dan c, angka 6 huruf b dan c, Presiden mengarahkan bentuk produk hukum tersebut adalah Peraturan Kepala Daerah,” beber Syamsul.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan pada prinsipnya pihaknya sepakat dan setuju agar dalam pelaksanaan dan penangganan Covid-19, ada penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

    “Memang harus ada aturan dan peraturan sebagai pinjakan. Agar bisa sama-sama kita taati bersama,” kata Nuryanto, saat itu.

    Aturan ini kata Nuryanto agar petugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam di lapangan bisa melakukan tindakan tegas, jelas dan terukur. Bukan hanya sekedar imbauan-imbauan yang sering diabaikan masyarakat .

    “Di satu sisi lain petugas ada dasarnya, penegasan, sikap, dan sanksi saat melakukan penindakan di lapangan. Bukan hanya imbau-imbauan saja,” ulas pria disapa Cak Nur.

    Dari DPRD Batam mengusulkan aturan berupa Peraturan Walikota (Perwako) terkait menindaklanjuti instruksi Presiden RI harus segera dijalankan. Karena saat ini banyak kasus Covid-19 yang terabaikan. Meskipun, dari awal sosialisasi dan edukasi sebelumnya sudah dilakukan sejak mewabahnya virus ini.

    Namun, tidak ada penindakan tegas di lapangan. Secara garis besar perlu ada penegasan sesuai aturan hukumnya. Hal inilah menjadi masukan dari pihaknya harus ada aturan yang kuat atau ada payung hukumnya saat melakukan penindakan.

    “Harus tegas dan kongkrit dalam penangganan Covid ini. Dan kita mengharapkan masyarakat menaati. Kalau sekedar teguran lisan dan tulisan saya rasa kurang tegas. Kalau saya bicara sosialisasi dan edukusi sudah kita lakukan secara teknis. Jadi sekarang itu harus tegas lagi,” harap politikus PDI-Perjuangan itu.(hbb)