Kasus Penyelundupan Penyu, Sidang Bos Restoran Pantai Biru Sehati Ditunda

    spot_img

    Baca juga

    Ultras HMR Lingga Siap Menangkan H Muhammad Rudi

    LINGGA, POSMETRO.CO : Dukungan untuk H Muhammad Rudi terus...

    Nazaruddin Nasir Hadiri Taaruf PKB

    >>>Nyatakan Siap Maju di Pilkada Meranti JAKARTA, POSMRTRO.CO : Ir...

    4 Kapal Tambang Pasir Laut di Karimun Diamankan Polair Polda Kepri

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Empat kapal yang melakukan aktifitas tambang...

    Ansar Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyapa...

    Halal Bihalal dengan Masyarakat Kepri di Jakarta, Ansar Paparkan Capaian Pembangunan

    KEPRI, POSMETRO: Suasana penuh keakraban dan kerinduan menyelimuti Halal...
    spot_img

    Share

    Mey Mey yang terjerat kasus penyelundupan penyu yang juga pemilik Restoran Seafood Pantai Biru Sehati saat turun dari mobil tahanan di PN Batam. (posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sejumlah tahanan memenuhi ruang sidang Letjen (Purn) Ali Said SH di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/10) siang. Dua baris kursi diduduki para tahanan, satu baris lagi duduki para pengunjung dan keluarga para tahanan. Sedangkan pengunjung yang lain berdiri di belakang kursi paling akhir.

    Siang itu, satu dari tujuh ruang sidang itu cukup sesak orang. Tampak Yusfa Hendri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Pemko Batam serta Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK duduk di antara kursi tersebut. Ia datang untuk melihat Hendri mantan Kasatpol PP yang terjerat kasus penipuan yang saat itu akan disidang.

    Duduk di belakang Hendri adalah Neli alias Mey Mey pemilik restoran seafood Pantai Biru Sehati di Tanjung Piayu, yang terjerat kasus penyelundupan penyu. Wanita berbadan bongsor berambut pirang itu tampak membawa secarik kertas, pemberian salah sorang keluarganya.

    Tampak juga, dua jaksa perempuan Rumondang dan Zulna duduk di kursi penuntut bersiap membacakan surat dakwaan.

    Beberapa jam kemudian, dua hakim muncul. Saat duduk di kursi majelis, alih-alih Ketua Majelis Hakim, Jasael, Muhammad Chandra akan menunda persidangan karena anggota majelisnya kurang satu orang. Ada juga yang mengikuti Diklat. “Pak Dwi Diklat,” celetuk hakim anggota Muhammad Chandra.

    Lalu Jasael meneruskan ucapan Chandra. “Kita tunda sampai sore jam 4 atau tunda hari persidangan,” katanya kepada jaksa sembari tangan kanannya yang menggenggam palu akan diketok.

    Jaksa Rumondang pun langsung mengajukan keberatan. “Jangan ditunda hari pak. Ok nanti sore ya,” ujar Jasael tak jadi mengetok palu sembari berdiri meninggalkan ruang siang bersama hakim Chandra.

    Namun, hingga pukul 4 sore lebih, persidangan belum juga dimulai. “Wah, kok tak jelas kayak gini sih. Katanya tadi jam 4 sore sidang kembali digelar,” gerutu pengunjung sembari melihat jam ditangannya yang lewat jam 4 lebih.

    “Kalo biasanya kan diberi tahu kapan ditunda dan digelar kembali sidangnya. Ini tidak ada keputusan dari hakim,” tambahnya.

    Sekitar pukul 16.30 WIB, akhirnya para tahanan dibawa lagi ke Lapas dengan dua bus tahanan.

    Hakim Jasael yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, menampik terkait sidang yang tidak sempat dilanjutkan. “Ada sidang kok,” katanya, Rabu (2/10) sore di PN Batam yang tidak menjelaskan sidang kasus apa.

    Namun ia membenarkan bila sidang yang ditunda akan digelar pekan depan. “Iya (Selasa pekan depan sidang digelar lagi),” ujarnya, singkat.(waw)