33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    spot_img

    Baca juga

    PLN Batam Siap Hadapi PSN Rempang

    >>>Metro Forum Bersama Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi KESUKSESAN...

    Pemkab Natuna Gelar Hardiknas ke 77 Kabupaten Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Upacara peringatan...

    Ultras HMR Lingga Siap Menangkan H Muhammad Rudi

    LINGGA, POSMETRO.CO : Dukungan untuk H Muhammad Rudi terus...

    Nazaruddin Nasir Hadiri Taaruf PKB

    >>>Nyatakan Siap Maju di Pilkada Meranti JAKARTA, POSMRTRO.CO : Ir...

    4 Kapal Tambang Pasir Laut di Karimun Diamankan Polair Polda Kepri

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Empat kapal yang melakukan aktifitas tambang...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, membahas 33 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di bulan Maret 2024 di Kota Batam.

    “Terdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam,” ujar Jefridin Sekretaris Daerah sekaligus Ketua FPRD Kota Batam didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Batam, Yusfa Hendri, Kamis (18/4).

    Terangnya, dari 33 permohonan PKKPR ini, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.

    Dari pembahasan yang dilakukan terhadap masing-masing permohonan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui. Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.

    “Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” tegasnya.

    Pemerintah Kota Batam menurutnya komitmen untuk mendorong investasi di Kota Batam. Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum, disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.

    “Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya.

    Dikesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota.

    “Semua ada aturannya. Saya juga mengimbau agar OPD terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Perwako,” ucapnya mengingatkan. (hbb)