KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal. Sebanyak 12 orang calon PMI berhasil diamankan. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 pria yang diduga merupakan Tekong kapal yang akan membawa para calon PMI tersebut.
informasi yang dihimpun POSMETRO, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di bilangan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, pada Selasa (16/3) sore.
Dari 12 calon PMI yang diduga tanpa dokumen yang sah dan akan dibawa melalui jalur tak resmi itu diamankan terdiri 11 orang pria dan 1 orang wanita.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
“Benar, informasi dari Krimum Polda ke Kapolres, yang kemudian dilakukan tindak lanjut,” kata Herie singkat.
Dari rumah penampungan tersebut, polisi menemukan sebanyak 12 orang calon TKI. 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Selain itu, polisi juga membawa satu orang yang diduga sebagai tekong kapal yang akan membawa 12 orang tersebut ke Malaysia.(ria)