Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna.

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna. menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023, dan penyampaian pidato Bupati Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024.

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil II, Jarmin Sidik di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (22/4).

    Turut hadir Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, seluruh anggota DPRD Natuna, para FKPD, Asisten dan seluruh Kepala OPD Pemda Natuna, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

    Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ketika membuka rapat mengatakan berdasarkan tata tertib dan mekanisme rapat dinyatakan memenuhi korum dan dapat dilanjutkan.

    “Rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Amhar sembari mempersilahkan Bupati Natuna menyampaikan pidatonya.

    Sementara Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LUPA) merupakan amanat peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

    “LKPJ Bupati Natuna disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna, tahun 2021-2026,” ungkap Bupati Natuna Wan Siswandi.

    Wan Siswandi menjelaskan, RPJMD Kabupaten Natuna tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Natuna yakni terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai religius dan kultural.

    Mengenai pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Natuna tahun 2023 sebut Wan Siswandi, pendapatan daerah yaitu sebesar Rp.1.275 triliun, Pengelolaan belanja daerah sebesar Rp 1,280 triliun dan Pengelolaan pembiayaan daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,969 miliar

    Adapun capaian kinerja pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2023 pada aspek kesejahteraan masyarakat ucap Wan Siswandi, Indeks pembangunan manusia (IPM) 2023 naik menjadi sebesar 74,21, Usia harapan hidup meningkat mencapai 74,15 tahun.

    Kemudian harapan lama sekolah meningkat mencapai 13,93 tahun, Rata-rata lama sekolah meningkat mencapai 9,08 tahun dan Pengeluaran perkapita meningkat menjadi sebesar Rp. 15,41 juta.

    Sedangkan laju pertumbuhan produk domestik bruto meningkatk menjadi sebesar 3,81 persen, Pdrb perkapita menurun menjadi Rp. 278.157.462, Angka kemiskinan menurun menjadi 5,25 persen dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan menjadi 4,05 persen.

    Pemerintah Daerah Natuna sambung Wan Siswandi, juga melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2023, sebanyak 19 sasaran perjanjian kinerja dengan indikator kinerja sebanyak 24 indikator, sebagian besar indikator sasaran telah tercapai.

    “Namun demikian masih terdapat 4 (empat) indikator yang tidak sesuai dengan target yaitu tingkat pengangguran terbuka, lpe sektor pertanian, kehutanan, perikanan dalam pdrb, lpe sektor industri pengolahan dalam pdrb, dan persentase angka kriminalitas,” ucap Wan Siswandi.

    Pemerintah Kabupaten Natuna selama tahun anggaran 2023 tambah Wan Siswandi, juga melaksanakan berbagai urusan yang terdiri atas 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 5 penunjang pemerintahan dan 21 fungsi lain.

    Dengan Total anggaran belanja tahun 2023 kata Wan Siswandi sebesar Rp.1.280.058.659.612,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.174.503.852.505,69 atau 91,75 persen.

    “Jumlah anggaran dan realisasi ini merupakan keseluruhan belanja opd yang nomenklaturnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” kata Wan Siswandi.

    Kemudian ujar Wan Siswandi, pencapaian target dan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah tahun 2023 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi Urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

    Selanjutnya urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.

    Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar meliputi urusan tenaga kerja, urusan pangan, urusan pertahanan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Lalu urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi usaha kecil menengah, urusan penanaman modal, urusan statistik, urusan persandian, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan.

    Serta urusan pariwisata, urusan pertanian, urusan perindustrian dan perdagangan, urusan transmigrasi, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan penelitian dan pengembangan dan pengelola perbatasan.

    “Hampir seluruh capaian pelaksanaan program ini masuk dalam indikator baik meski ada beberapa program indikatornya masih kurang,” kata Bupati Natuna Wan Siswandi.

    Terpisah, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam menyampaikan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda Tahun Anggaran 2024 menyebutkan, pemerintah daerah menyampaikan 3 usulan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

    Tiga Ranperda ini meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk mendorong Pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal kepada daerah.

    Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar Desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

    “Serta pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa yang di anggap sudah tidak relevan lagi,” ungkap Rodhial Huda.

    Dan selanjutnya Ranperda Pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.

    “Dalam rangka kepentingan strategis nasional dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan pemekaran wilayah )ecamatan Bunguran Barat Daya dan Kecamatan Sungai Ulu guna menjamin perkembangan dan kemajuan Wilayah,” kata Rodhial Huda.

    Rodhial Huda meminta agar ke 3 usulan Ranperda tahun 2024, untuk dapat segera dibahas oleh DPRD dan segera terealisasi.

    Diakhiri rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan RAB LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 dan RAN Ranperda tahun 2024 dari Bupati Natuna ke Ketua DPRD Natuna. (maz)