BINTAN, POSMETRO: Mungkin ini satu-satunya program yang selalu dinanti masyarakat Bintan. Program rehab Rumah Tak Layak Huni.
Program ini, dulunya selalu jadi program andalan Pemkab Bintan. Betapa tidak. Hampir puluhan rumah warga di setiap kecamatan, yang tak layak huni, direhab.
Bahkan sampai saat ini, menurut catatan data Dinas Perkim Bintan, jumlah rumah yang sudah direhab melalui program rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH), sudah mencapai ribuan unit rumah. Tersebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Bintan.
Program RTLH ini, sempat dihentikan, karena terbentur alasan anggaran yang kurang memadai.
Namun, bukan berarti Pemkab Bintan lepas tangan begitu saja, akan keberadaan rumah warga yang tak layak huni.
Diakui pemkab Bintan, masih ada beberapa rumah tak layak huni yang jadi PR pemerintah. Tentu saja, hal ini harus dituntaskan.
Hal ini, disampaikan panjang lebar oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Bintan, Muhammad Irzan, kemarin Senin (22/4) kepada wartawan koran ini.
Lebih lanjut disampaikan Muhammad Irzan, beberapa rumah tak layak huni, di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan sudah kita data. Beberapa juga masih dalam proses pendataan.
“Untuk itu, warga yang menerima program ini, dimohon bersabar ya, yang belum masuk data. Tim kita sedang turun ke lapangan untuk mendata.” jelasnya gamblang.
Masih kata Irzan, pembaruan pendataan RTLH dilakukan sejak tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
“Sampai saat ini sudah didata sebanyak 1.051 unit rumah di Bintan, sudah dilakukan pendataan. Mulai dari kecamatan Gunung kijang, sejak 2022. Lalu, di Kec. Toapaya dan kecamatan Bintan timur, pada tahun 2023. Untuk tahun 2024, tim kita sedang melakukan pendataan di kawasan Kecamatan Teluk sebong dan kec. Teluk Bintan. Jadi, sekali lagi, warga dimohon bersabar ya. Tim kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan tugas pendataannya.” ujar Irzan.
Perlu diketahui juga, berapa rumah yang sudah direhabilitasi Pemkab Bintan dari tahun 2022 s/d 2024 saat ini sebanyak 125 unit.
“Sumber dana yang kita gunakan, APBD Kab. Bintan. Dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp.22.000.000,00 / unit rumah untuk peningkatan kualitas hunian.” paparnya dengan serius.
“Lalu, kapan rumah-rumah tidak layak huni itu direhabilitasi? Insya Allah, secara bertahap Bupati Bintan melalui Dinas Perkim, akan selalu menganggarkan kebutuhan RTLH, sebanyak kurang lebih Rp. 1.000.000.000 setiap tahun. Rehab RTLH ini berjalan terus dilakukan secara konsisten tiap tahun.” jelasnya lagi.
Terakhir, Irzan menyebutkan bahwa anggaran yang dikucurkan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni itu selama 2024, sebesar Rp720 juta untuk 32 unit rumah. “Sekali lagi, mohon bersabar ya, bapak/ibu/ warga Bintan yang menerima program RTLH ini. Kita akan gesa secepatnya, agar selesai tepat waktu,” pungkasnya.(aiq)