Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M.

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka, Jumat (19/4/2024) oleh Polres Bintan, membuat namanya jadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat.

    Dalam kasus ini, Hasan ternyata tak sendiri. Ada dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Sehingga, Polres Bintan menetapkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo.

    Lebih lanjut, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M, kepada sejumlah awak media, Jumat. Pihak kepolisian Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan.

    “Terkait dugaan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri,” ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.

    “Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan, yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan. Maka, setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud, telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.” terang Kapolres lagi.

    “Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur. Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur. Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur.” tambahnya.

    Kemudian, untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

    “Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres.(***)