Motif Pembunuhan di Tiban: Berulang Kali Minta Gaji Tapi Diabaikan

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Tak perlu berkeringat. Rahman Padak, pria berumur 63 tahun ini datang sendirian ke Mapolresta Barelang. Kepada polisi ia mengaku telah membunuh seseorang yang belakangan diketahui bernama Jimmy usia 42 tahun tak lain marketing ruko Oryza Hill Tiban Pajak tempatnya bekerja.

    Pembunuhan berencana itu dilakukan oleh tersangka pada Rabu 6 Maret 2024. Tersangka membacok korban di bagian leher berulang kali hingga meregang nyawa.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan,
    motif dari pembunuhan yaitu tersangka kesal
    karena sudah berulang kali minta gaji namun diabaikan.

    Naasnya, Jimmy, marketing ruko yang kebetulan berada di kantor pemasaran menjadi sasaran.

    “Ini pembunuhan berencana. Tersangka sudah kesal karena berulang kali minta gaji sebesar Rp 3 juta namun diabaikan. Jadi tersangka berniat, siapa saja yang berada di kantor pemasaran ruko tersebut akan dihabisinya. Kebetulan korban berada di lokasi saat itu,” jelas Ramadhanto.

    Namun, usai kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada polisi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan tersangka untuk membacok korban.

    Kemudian kursi, payung yang digunakan untuk menyimpan parang serta satu unit kendaraan bermotor. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(cnk)