Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Adil, Kini Puluhan Terdakwa Kerusuhan Rempang Menanti Palu Hakim

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Riuh. Ruang sidang Prof R Soebakti di Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/3/2024) siang itu lebih padat dari sebelumnya. Keluarga, sanak famili serta simpatisan puluhan terdakwa kerusuhan aksi bela Rempang datang membawa asa.

    Tapi, tuntutan yang dinanti para pesakitan pembela tanah leluhur, itu mereka nilai sangat tidak adil.

    Dalam perkara pidana nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm terkait bentrokan 11 September 2023 dalam aksi bela Rempang, jaksa menuntut 26 orang terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Satu orang tiga bulan, sepuluh orang sepuluh bulan, dan lima belas orang tujuh bulan.

    Sebenarnya, agenda serupa untuk perkara pidana nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm juga diagendakan pengadilan. Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan membatalkan agenda tersebut. Pihak terdakwa kecewa.

    Menurut Mangara Sijabat, salah satu penasihat hukum dari enam belas terdakwa, menilai bahwa JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para terdakwa menyangkalnya,”
    ujar Mangara, usai sidang.

    Dari awal pihaknya menduga 8 terdakwa memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas.

    “Kami duga mereka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair. Kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita,” imbuhnya.

    Mangara menambahkan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang kliennya yang sama sekali tidak melakukan pelemparan. Delapan orang tersebut tersebut diantaranya Thomas, Wahfi’iyuddin, Tengku Muhammad Hafizan, Hairol, Suhendra, Rinto Rustisa, Misranto, dan Junaidi Sidiq.

    “Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas. Namun jaksa tidak berani, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana. Mereka malah dituntut 10 bulan penjara,” katanya.

    Pihaknya masih berharap ada keadilan melalui hakim nantinya. “Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tambah Nofita Putri Manik, advokat yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.(cnk)