Tak Penuhi Unsur, Sentra Gakkumdu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Money Politik Ria Saptarika

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Satu bulan lebih perkara dugaan money politik yakni bagi-bagi uang kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh Ria Saptarika, calon anggota DPD RI Dapil Kepri dan A. Zhafir Ria Saptarika caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kepri.

    Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti, perkara temuan ini mengerucut.

    Menurut Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril kalau perkara dugaan money politik ini tidak memenuhi unsur.

    “Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kepri, Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri, disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Zulhadril dalam keterangan resminya, pada Rabu (28/2).

    Lanjut dia, oleh karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

    Tentunya, kata Zulhadril, putusan ini punya dasar. Sesuai ketentuan Pasal 97 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
    Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) dinyatakan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas
    melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah provinsi terhadap:

    1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Pemilu, dinyatakan bahwa Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan Pelanggaran Pemilu dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

    Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.(cnk)