Reskrim Polsek Nongsa Amankan Pelaku Penganiayaan depan Alfamart

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Anggota Opsnal Polsek Nongsa, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan, dengan TKP Depan Alfamart Kavling sambau Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam, Selasa (27/02/2024).

    Pelaku yang diamankan berinisial J (24 tahun). Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB, pada saat pelapor inisial D sedang bersama-sama dengan korban inisial F. Lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau, untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo.

    Kemudian, pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart Sambau, korban menelpon pelaku J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana. Tidak lama setelah itu, pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya.

    Melihat itu, pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran, dan pelapor melihat pelaku membacok korban, akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart.  Setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran di depan Alfamart dan sampai kedalam Alfamart.

    Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan, “Tolong abang dek.” Mendengar hal itu pelapor langsung ke depan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan. Kemudian ia membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Menerima laporan tersebut, hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, yang setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya.

    Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak menuju Polda Kepri, untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

    Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan, korban merupakan karyawan lising sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku. Saat pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak, sehingga mengakibatkan cekcok di telepon, kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung.

    Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku emosi kemudian ijin dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk ambil parang dan menjumpai korban di Alfamart, dan langsung menyerang korban dengan parang. Saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah.

    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.**