>>>Udin: Drop Off 5 Menit Dipertanyakan
BATAM, POSMETRO.CO : Melihat banyaknya keluhan masyarakat terkait layanan parkir khusus dan parkir tepi jalan, anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho menyoroti hal tersebut dengan tegas.
Karena menurutnya, keluhan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat. Pertama yang dibahas Udin, yakni parkir khusus yang diberlakukan di mal, pelabuhan, rumah sakit, dan bandara.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menerapkan aturan baru yakni waktu drop off hanya 5 menit.
“Untuk parkir khusus sebelumnya kita ada membuat itu drop off ya baik itu untuk di mal, pelabuhan, bandara, dan lain. Saat ini setelah adanya perubahan tadi menjadi tinggal 5 menit. Setelah melihat kondisi di lapangan juga kita mempelajari beberapa keluhan daripada masyarakat,” tegas Udin, Senin (12/2).
Hal ini menjadi permasalahan yang kini dikeluhkan masyarakat dan layanan transportasi daring, saat memasuki kawasan parkir khusus. Sebenarnya, sebut Udin, ada dua alternatif yang harus menjadi atensi. Pertama menghapuskan drop off lima menit.
“Misalnya dibuat lima menit contohnya, ngantar satu orang penumpang, ini akan menyusahkan ojek online. Belum lagi objek ini mengantar penumpang. Belum lagi antri nya, itu saja tidak cukup. Malah mereka (ojek online) ini dikenakan charge bisa sampai 5 ribu. Artinya ini menyusahkan saudara-saudara kita yang se profesi sebagai ojek online. Makanya saya kira dihapuskan,” jelasnya.
Kemudian kata Udin, yang kedua jika drop off dihapuskan tolong dievaluasi kembali. Alangkah, lebih baik membuat waktunya menjadi 10 menit, sehingga ojek online, bisa terbebas membayar pajak parkir, usai menurunkan penumpang.
“Buatlah waktunya menjadi 10 menit, sehingga ojek online tadi dengan penumpangnya sudah bisa mengkalkulasi kira-kira berapa menit mereka untuk masuk dan keluar. Karena kita harus sadari, bahwasanya ketika mereka masuk itu pasti lancar saja, karena hanya mengambil tiket,” jelasnya.
“Tapi ketika mereka akan keluar mereka harus mengantri gitu loh, bisa saja waktu mereka itu yang tadinya tersisa hanya satu setengah atau dua menit. Mereka bebas bayar tidak dikenakan pajak,” bebernya Politis PDI Perjuangan itu.
Ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen. Namun, jika tarif itu memberatkan masyarakat, aturan itu bisa dievaluasi.
“Kalau Perda ini memang menyangkut retribusi. Tapi kalau memberatkan masyarakat, bisa dievaluasi. Seperti yang diterapkan Pemerintah Pusat saja sekarang ini dengan adanya kenaikan pajak baik jasa dan hiburan. Sekarangkan lagi di dievaluasi kembali, apakah nantinya pemerintah juga akan menurunkan kembali atau mengambil solusi, misalnya kenaikannya hanya beberapa persen saja. Sehingga tidak memberatkan buat masyarakat,” jelas Udin. (hbb)