BATAM, POSMETRO.CO : Polsek Batuaji berhasil mengamankan seorang paman bejad yang tega mencabuli keponakannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Korban masih berusia 12 tahun. Pelaku birinisial HS (31) diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di Tanjunguncang pada Rabu (31/01/2024),” kata Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah,S.Tr.K.
Yuda menyebut, peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari orangtua korban pada hari Selasa (23/01/2024).
Dalam laporan, korban mengalami pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamannya di salah satu perumahan Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji.
“Informasi sementara korban ini sengaja dititipkan oleh orangtua korban kepada pelaku, karena ibu korban sedang menjaga ayah korban yang sedang rawat inap di Rumah Sakit,” ucap Yuda.
Kesempatan ini pun di manfaatkan oleh pelaku.Pada awalnya, HS masih mengelak. Untuk itu, unit Reskrim Polsek Batuaji melakukan penyelidikan, mulai dari periksaan terhadap korban, menerima keterangan dari saksi maupun pemeriksaan visum Et repertum terhadap korban.
“Setelah beberapa kali gelar perkara, akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” terang Yuda.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut baru dilakukan hanya sekali pada bulan November 2023, namun dari pengakuan korban perbuatan tersebut sudah sering dilakukan sejak korban kelas dua sekolah dasar
“Kasus ini akan terus kita dalami, karena pada awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, namun dari hasil penyelidikan dan gelar perkara kami akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka” tuturnya.
Hingga kini, pelaku HS masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Batuaji. Sedangkan korban sedang menjalani pemulihan mental akibat perbuatan pamannya sendiri.
“Kepada para orang tua, saya imbau agar tetap waspada dan mengawasi anaknya, kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (jho)