Panjat Plafon Asrama, Oknum Guru Cabuli Santrinya

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: RJ tertunduk malu saat digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menuju ruang pemeriksaan pada Rabu (24/1).

    Oknum guru di salah satu pondok pesantren di kecamatan Nongsa, Kota Batam ini disangkakan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sebut saja namanya Bunga. Tak lain merupakan santrinya sendiri.

    Pelaku yang masih berusia 20 tahun ini terpincut dengan kecantikan Bunga yang berusia 14 tahun tersebut.

    Bahkan untuk lancarkan niat jahatnya itu, pelaku nekat memanjat plafon asrama demi menyetubuhi korban.

    Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto bahwa aksi persetubuhan itu dilakukan pada libur sekolah. Sejak Desember 2023 sampai Januari 2024. Dimana korban tidak kembali ke rumahnya dan seorang diri di kamar asrama putri.

    “Saat tengah malam, pelaku menyusup ke kamar korban masuk lewat plafon. Pelaku membujuk rayu korban dan mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri. Dan modusnya berjanji akan menikahi,” kata Kasat Reskrim Ramadhanto.

    Kasus ini terungkap setelah korban dikeluarkan dari pondok pesantren diduga karena memiliki hubungan terlarang dengan pelaku.

    Korban yang diinterogasi oleh orangtuanya juga mengaku jika telah berhubungan intim dengan pelaku.

    Tidak terima anaknya dirusak oleh pelaku, orangtua korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

    Kini pelaku dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kemudian pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga pendidik atau guru,” tutupnya.(cnk)