Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    spot_img

    Baca juga

    Dibuka Ibu Negara, Ketua Dekranasda Kepri Hadiri Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Kota Solo

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi...

    Pemprov Kepri Berkomitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen meningkatkan peran...

    Buka Munas ASITA XIII, Gubernur Ansar Ingin Ada Terobosan Baru Majukan Pariwisata

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad menghadiri...

    Sempena Hari Marwah, Gubernur Beramah Tamah dengan Tokoh Pejuang Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beramah tamah...

    Stand Kepri di Pameran HUT Dekranas ke-44 jadi Atensi Ibu Negara Iriana Jokowi

    KEPRI, POSMETRO: Stand Dekranasda Provinsi Kepri menjadi salah satu...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi Ahmad Yuda Siregar. Itu setelah dirinya mendengar cara terdakwa yang sadis menghabisi nyawa sang ibu, Tetty Rumondang saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

    Bahkan mata Windi berkaca-kaca. Membayangkan, kejamnya kelakuan ayah tirinya itu pada pertengahan November lalu di Perumahan Mukakuning Indah 1 Blok AD nomor 4 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

    Motifnya karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda Siregar diduga juga ingin menguasai harta korban yang notabenenya mantan direktur RSUD, dokter serta memiliki yayasan.

    Dalam tuntutan itu, JPU Abdullah menyampaikan, terdakwa dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan memukul rahang dnegan tangan kosong dan kepala korban dengan balok serta merendam kepala korban lalu membakar tubuh korban di atas tempat tidur dengan gas elpiji yang sudah disiapkannya.

    JPU menilai perbuatan terdakwa dalam perkara ini tidak ada yang meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk kekejaman terhadap korban, penderitaan bagi keluarga korban, dan keresahan bagi masyarakat setempat karena rencana membakar rumah korban.

    “Maka sudah seharusnya terdakwa menerima hukuman sesuai dengan perbuatanya yakni melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman mati,” kata JPU Abdullah didamping Imannuel.

    Warga yang datang memberikan dukungan dengen membentangkan sejumlah poster mengaku lega, terdakwa dituntut hukuman mati.

    Sementara dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Ia divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana.(cnk)