BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi Ahmad Yuda Siregar. Itu setelah dirinya mendengar cara terdakwa yang sadis menghabisi nyawa sang ibu, Tetty Rumondang saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Bahkan mata Windi berkaca-kaca. Membayangkan, kejamnya kelakuan ayah tirinya itu pada pertengahan November lalu di Perumahan Mukakuning Indah 1 Blok AD nomor 4 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Motifnya karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda Siregar diduga juga ingin menguasai harta korban yang notabenenya mantan direktur RSUD, dokter serta memiliki yayasan.
Dalam tuntutan itu, JPU Abdullah menyampaikan, terdakwa dengan sengaja menghabisi nyawa korban dengan memukul rahang dnegan tangan kosong dan kepala korban dengan balok serta merendam kepala korban lalu membakar tubuh korban di atas tempat tidur dengan gas elpiji yang sudah disiapkannya.
JPU menilai perbuatan terdakwa dalam perkara ini tidak ada yang meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk kekejaman terhadap korban, penderitaan bagi keluarga korban, dan keresahan bagi masyarakat setempat karena rencana membakar rumah korban.
“Maka sudah seharusnya terdakwa menerima hukuman sesuai dengan perbuatanya yakni melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman mati,” kata JPU Abdullah didamping Imannuel.
Warga yang datang memberikan dukungan dengen membentangkan sejumlah poster mengaku lega, terdakwa dituntut hukuman mati.
Sementara dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Ia divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana.(cnk)