BNNP Kepri Musnahkan 60 Kg Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepri, Rabu (24/1/2024) memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 60 Kilo gram dan Ekstasi 17 butir.

    Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menjelaskan. Pemusnahan barang bukti barang haram tersebut hasil penangkapan kasus pada bulan Desember 2023 di Tanjung Pinang . Pada saat itu polisi berhasil menggagalkan kendaraan Toyota Avanza yang akan membawa narkotika jenis Sabu melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Roro.

    “Kita mengamankan satu orang Laki-laki berinisial DD, WNI (46) yang berada di kendaraan Mobil Toyota Avanza berwarna Silver dengan Plat Nomor Polisi BP 1386 TI, kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di mobil Toyota Avanza Silver BP 1386, ditemukan 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus didalam Ban beserta velg pertama dan 1 bungkus plastik hitam didalam Ban beserta velg kedua. Dengan total keseluruhan diamankan 60 bungkus plastik,” ungkap Bubung.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

    Sementara itu Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran Narkoba antar negara yang sering terjadi di Provinsi Kepri, karena sebagai daerah perbatasan dengan negara luar.

    ԉ۪BNNP akan terus mengupayakan kordinasi kolaborasi dengan atlparat hukum lainnya.
    Sekarang cukup baik dan terus ditingkatkan. Siapapun yg menangkap siapapun menindak, yang penting bagaimana bisa menekan distribusi dan permintaan Narkoba dari luar maupun dari dalam negeri itu sendiri,” ujar Hendry. (ABG)