Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Anak di Bawah Umur Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...

    PLC Buka Cabang Baru di Mitra Mas

    BATAM, POSMETRO.CO : Premier Language Course (PLC), Lembaga kursus...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, Rabu (10/1) di Bengkong Abadi 1. Aldi, pemilik sepeda motor yang dicuri, melaporkan kejadian ini pada 18 Januari 2024.

    “Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Aldi pulang ke  kostnya, Selasa (9/1) dan memarkirkan sepeda motor Yamaha VEGA R hitam di depan rumah. Keesokan harinya, saat hendak pergi kerja, sepeda motornya hilang,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, Selasa (23/1).

    Korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000. Selanjutnya, Polsek Bengkong berhasil mengamankan pelaku utama, O, seorang remaja berusia 16 tahun, Kamis (18/1), pukul 02.30 WIB, berdasarkan informasi dari Piket Reskrim. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengindikasikan dua pelaku lainnya, J (DPO) dan N (DPO), yang masih dalam pengejaran.

    Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA R hitam dan 1 lembar STNK, atas nama Mansurman.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo UURI No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

    Terpisah, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau curanmor yang terjadi di Perum Cendana Blok F10 No.05 Kel Belian Kec. Batam Kota, pada hari Minggu (14/1), sekitar pukul 02.28 WIB.

    Korban, Suheriyono (38), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha VEGA R warna merah dengan nomor polisi BP 5393 DQ. Kerugian yang dialami mencapai Rp4.000.000.

    Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 18 Januari 2024, pukul 17.40 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan Al (14) di seputaran Batu Aji.

    “Pelaku ini mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku lainnya, H (DPO). Dan tim mengamankan pelaku di Batuaji,” ujar Iptu Doddy Basyir.

    Pelaku dan barang bukti, berupa sepeda motor warna biru tanpa nomor polisi, telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

    Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo UURI No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

    Proses hukum akan dilanjutkan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (hbb)