Ingat Batas Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    Ketua KPU Kota Batam Mawardi

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mewanti-wanti pemilih Pemilu 2024 di Kota Batam, untuk segera mengurus pindah memilih.

    Ketegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Jumat (5/1). Ia menyampaikan jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.

    “Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara selambat-lambatnya tanggal 15 Januari ini,” kata Mawardi.

    Sebutnya, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yang dapat diurus sampai 15 Januari 2024.

    Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

    Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

    “Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30,” jelas dia.

    Masih katanya, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

    Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

    “Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU,” katanya lagi.

    Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana.

    Pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili. Oleh karena itu KPU Kota Batam mengimbau kepada pemilih di Kota Batam, untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id. (hbb)