Sidang Kerusuhan Rempang, Kajari Batam: Keterangan Saksi Menguatkan Pembuktian

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Sidang lanjutan 35 terdakwa kerusuhan unjuk rasa bela Rempang di kantor BP Batam kembali digelar di pengadilan negeri Batam pada Rabu (3/1). Kali ini Jaksa Penuntut Umum atau JPU memeriksa 5 saksi untuk terdakwa Iswandi alias Awi atau akrab disapa Bang Long selaku orator unjuk rasa.

    Asri bin Abdul Halim selaku Koordinator Kepala Pleton Ditpam BP Batam salah satunya yang menjadi korban kepala bocor dalam kerusuhan tersebut.

    Kemudian JPU yang langsung dipimpin oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menanyakan kembali peristiwa yang terjadi pada Senin 11 September 2023 lalu itu.

    Menurut saksi Asri, dirinya tidak kenal dengan terdakwa Iswandi. Tapi ia melihat terdakwa di atas mobil komando menyampaikan orasi.

    “Salah satunya yang disampaikan terdakwa dalam orasinya yaitu matahari sudah panas, adek-adek kita sudah lapar, suruh pak Rudi (kepala BP Batam turun kembali dan penuhi tuntutan masyarakat,” kenangnya.

    Namun dalam tuntutannya jaksa menyebut, jika Isawandi dalam demo berakhir ricuh tersebut berperan sebagai provokator atau menghasut hingga terjadinya ricuh.

    Hanya saja fakta dipersidangan, setelah majelis hakim menayakan ulang, saksi Asri tidak ada mendengar terdakwa Iswandi dalam orasinya mengajak atau menghasut untuk menyerbu kantor BP Batam. “Saya tidak ingat lagi Yang Mulia,” jawab Asri.

    Usai sidang, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, hampir semua dari keterangan lima saksi yang hadir menguatkan dakwaan. Apalagi keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa saat proses persidangan. Sehingga unsur dari dakwaan jaksa, yakni penghasutan terpenuhi.

    “Keterangan dari saksi sudah masuk ranah pembuktian. Perbuataan terdakwa sudah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa,” tegas Kasna.

    Ia juga kembali mengimbau semua pihak agar tak terlalu banyak mengomentari kasus tersebut. Sebab kasus tersebut sudah dalam tahap persidangan

    “Mari sama-sama menghormati jalannya persidangan. Saya juga terlibat sebagai JPU untuk memastikan semua proses persidangan berjalan dengan baik dan kondusif,” ajak Kasna.

    Sidang kerusuhan unjuk rasa bela Rempang di kantor BP Batam ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian, dengan menurunkan 161 personil.

    Polisi melakukan pembatasan untuk keluarga atau warga rempang/ ang ingin melihat jalannya sidang, serta memberikan support bagi para terdakwa.(cnk)