Emang Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye di Ikon ‘Welcome To Batam’?

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Baliho kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka seketika turun dari landmark ‘Welcome To Batam’. Belum sehari dipasang, baliho berukuran 7 x 10 meter itu bermasalah.

    Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Zulhadril mengatakan, alasan dari penertiban karena titik pemasangan APK ini tak sesuai dengan zonasi dalam PKPU Provinsi Kepri No 834 Tahun 2023.

    “Juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat pemasangan APK harus memperhatikan estetika kota,” imbuhnya.

    Namun, penertiban ini berbuntut laporan polisi. Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo- Gibran di Kepri tak terima, Bawaslu dinilainya agak jemawa.

    “Penertiban itu kan diatur dalam Perbawaslu. Ada SOP (standar operasional prosedur) yang harus ditempuh sebelum baliho diturunkan. Ada formulir yang disampaikan kepada peserta, tapi ini kan tidak,” kata Musrin, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri kepada POSMETRO, Rabu (3/1).

    Atas masalah ini, selain laporan polisi yang masih dalam bentuk aduan itu, Tim Hukum dalam waktu dekat juga akan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Musrin yakin, izin yang didapat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada 27 Desember 2023 untuk memasang baliho di WTB tidak bermasalah.

    Lantas emang boleh pasang alat peraga kampanye di ikon ‘Welcome To Batam’?

    Sementara, Irwan S. Tanjung, pemerhati publik turut mengomentari soal buntut penurunan baliho raksasa Paslon 02 Prabowo- Gibran yang dipasang di landmark Welcome To Batam.

    Pengacara senior di Kota Batam ini menilai, PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye sehingga tidak tepat bila Dinas Cipta Karya Tata Ruang mengacu pertimbangan pada PKPU tersebut.

    “Yang wajib menjadi acuan Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang terhadap pemasangan baliho itu adalah PKPU Nomor 33 tahun 2018,” kata Irwan S Tanjung dikonfirmasi, Kamis (4/1).

    Harusnya, lanjut Irwan S Tanjung, Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang bisa membedakan mana PKPU tentang kewenangan KPU utk titik pemasangan APK capres atau caleg (PKPU Nomor 33/ 1998) dan mana tempat titik kampanye yang berizin dan dizinkan (PKPU Nomor 20/ 2023).

    “Dan kalau dilihat surat izin Dinas Tata Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut poin C maka ada juga penegasan tentang domain KPU. Tapi apapun ceritanya, laporan tersebut tidak mendasar.
    Pemberlakuan hukum khusus (lex specialist derogat lex generalis) sehingga laporan tersebut salah alamat tempat pelaporan,” singgungnya.

    Terkait izin yang diberikan, sambung Irwan S Tanjung, patut diduga ada keberpihakan ASN dalam hal ini. Sementara dalam SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Kemudian Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta tentang netralitas ASN yang diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

    “Tentunya jika ini diduga ada keberpihakan ASN, bisa membuka peluang paslon 1 atau 3 membuat laporan ke Bawaslu,” imbuhnya.(cnk)