BNN Kepri Gagalkan Penyeludupan 60 Kg Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 Kg dalam sebuah operasi yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Tanjungpinang.

    Hal ini disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, saat press release di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Sabtu (23/12).

    Dalam keterangnya, pada Selasa (19/12), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (46) dan sebuah mobil minibusnya di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan 60.000 gram sabu yang tersembunyi di berbagai bagian mobil, termasuk di bawah jok tengah sebanyak 27 bungkus, dalam ban cadangan pertama sebanyak 18 bungkus, dan dalam ban cadangan kedua 15 bungkus.

    “Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Tanjungpinang. Dari pengeledahan yany dilakukan ada total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu,” bebernya.

    Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka HY alias H (46) pada Rabu (20/12). Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50).

    “Mereka ini diminta membawa mobil bermuatan sabu dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan janji menggiurkan yakni upah puluhan juta Rupiah,” jelasnya.

    Pengejaran terhadap pengendali kurir, TM alias R alias Dollar, berakhir pada Sabtu (23/12) di Jawa Barat. Dengan berhasilnya operasi ini, BNN mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan 120.000 jiwa.

    Sementara itu, kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak, menambahkan bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang diseludupkan melaui jalur laut.

    Pihaknya masih akan terus mendalami terkait jaringan narkoba dalam kasus ini.

    “Semoga dengan tertangkapnya TM di Sukabumi hari ini, kita akan mendapatkan informasi lebih banyak tentang jaringan ini. Diduga barang tersebut dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia,” ungkapnya

    Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    BNN terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Dengan tertangkapnya tersangka ini, negara sudah menyelematkan 120.000 jiwa. Ini terkait nilai dari harga barang haram ini, tapi bagaimana kita menyelamatkan generasi bangsa,” imbuhnya. (hbb)