BATAM, POSMETRO. CO : Jajaran Bawaslu Kota Batam, menemukan kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid yang dilakukan seorang caleg DPRD Batam Dapil 6 dii Sekupang.
Seorang sumber kepada Posmetro.co mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan jajaran Panwascam Sekupang. Kini kasus tersebut sedang ditangani pihak panwascam dan Bawaslu Batam.
“Hari Selasa kemarin (19/12) Bawaslu Batam datang ke Panwascam (Sekupang) untuk klarifikasi,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (20/12).
Dilanjutkan, kini kasus tersebut sudah ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu). “Sudah diproses gakkumdu,” ujarnya.
Sedangkan pihak Terlapor atau Pelanggar, merupakan salah seorang caleg yang berasal dari partai besar.
Dalam pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, salah satunya berbunyi dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Bila terbukti melanggar sanksinya adalah pembatalan nama caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) hingga pembatalan penetapan calon terpilih.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho saat dikonfirmasi, Rabu (20/12}, terkait penanganan dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut mengatakan, sedang dalam proses klarifikasi.
“Lagi proses klarifikasi pak” katanya.(waw)