Kapal Vietnam Disergap, Curi Ikan di Perairan Natuna

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Satu unit kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh Korpolairud Baharkam Polri karena diduga melakukan ilegal fishing di perairan Natuna. Modusnya memanfaatkan cuaca buruk dengan sengaja mematikan Automatic Identification System atau AIS sehingga tidak terdeteksi oleh petugas.

    Berdasarkan informasi intelejen, KP Bisma 8001 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, pada Minggu 26 November lalu mendeteksi satu kapal ikan asing patut diduga sedang melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Natuna Utara.

    Kemudian petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan di koordinat yang terlacak. Dalam pemeriksaan kapal ikan asing yang bernomor lambung KG 932 TS itu didapati nakhoda kapal berbendera Vietnam tersebut memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan 6 butir peluru.

    Kemudian petugas juga mengamankan satu set jaring pear trawl yang dilarang serta 20 ABK turut diamankan petugas.

    Menurut Kasubdit Patroliair Kombes Dadan kalau nakhoda kapal juga tidak memiliki dokumen yang sah yaitu SIPI dan SIUP di perairan Natuna Utara.

    “Modus dari pelaku nakhoda kapal yang bernama Nguyen Hoang Giau yaitu memanfaatkan cuaca buruk dengan sengaja mematikan AIS sehingga tidak terdeteksi oleh petugas,” kata Dadan.

    Kemudian, saat dilakukan pengejaran, para pelaku melakukan perlawanan. “Mereka sengaja menurunkan tali kapal yang panjang dengan tujuan tali tersebut membelit propeler kapal polisi bisma 8001,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan kalau kapal ikan asing KG 932 TS yang bermuatan 55 ton tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun. Dan satu bulan sekali membawa hasil ikan curian dari perairan Natuna ke Vietnam.

    Dan selama 10 tahun tersebut negara mencatat total kerugian akibat ilegal fishing ini sebanyak Rp 264 miliar serta juga memberi dampak negatif bagi nelayan indonesia.

    “Nakhoda kapal dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” kata Dadan. Sementara perkara ilegal fishing ini dilimpahkan kepada PSDKP Batam untuk proses penyidikan.(cnk)