Tersangka Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Dilimpahkan ke Kejaksaan

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO: Empat tersangka kepemilikan narkoba hampir 2 kilogram yang diungkap Sat Narkoba Polres Karimun, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (1/12), sekitar pukul 10.00 WIB.

    Keempat tersangka tersebut diantaranya Paiman Alias Pak Cik, Mohd. Riyansyah Alias Riyan, Dedi Andriadi. An Alias Dedi, dan Fevri Andika Alias Gondrong.

    Keempat pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Penyerahan tersangka beserta barang – bukti (TAHAP 2) ini dilakukan Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dan dihadiri oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

    Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki Sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 (seribu sembilan ratus) gram di wilayah tanjung balai karimun yang barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan bagi masing – masing tersangka dengan batas waktu 20 (dua puluh hari) kedepan,” ungkap Kasi Inteligen Kejari Karimun, Rezi Darmawan.

    Selanjutnya, lanjut Rezi dalam batas waktu tersebut Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum.

    “Para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 (dua puluh hari) kalender terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023,” tutup Rezi.(ria)