80 Ton BBM Solar Akan Diselundupkan ke Malaysia

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    MT Sun LIve Diamankan Bea Cukai Kepri mengangkut 80 Ton BBM Jenis ssolar yang diduga tampa dilengkapi dokumen (foto Dok-Bea Cukai Kepri)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai berhasil melakukan penegahan kapal Tangker Mini yang mengangkut sekitar 80 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Puluhan ton itu diangkut MT Sun Live dengan tujuan Malaysia. Puluhan ton yang diangkut MT Sun Live tersebut diduga tak memiliki dokumen resmi alias Illegal.

    Penegahan terhadap kegiatan ilegal di laut ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya sarana pengangkut mencurigakan, Satgas Patroli segera meluncur ke lokasi untuk pemantauan. Saat itu di perkirakan. Target diduga berada di sekitar perairan Anambas, dan akan menuju ke Malaysia.
    “Pada Rabu, (8/11) dinihari lalu, Satgas Patroli mendeteksi objek pada radar yang bergerak menuju Malaysia. Merespon hal tersebut, Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai Kapal Mini Tanker. Setelah perintah untuk berhenti dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Dan Cukai Kepri dalam rilisnya Sabtu (18/11) kemarin.
    Dilanjutkannya dari hasil pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live membawa muatan sekitar 80 ton bahan bakar minyak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen pelindung.
    Dari pengakuan awak kapal, BBM yang diangkut berjenis solar. Kru kapal sebanyak Enam orang ABK, termasuk Nakhoda pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    Aktivitas MT Sun Live tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Guna proses lebih lanjut MT Sun Live beserta muatanya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.
    Untuk penanganan lebih lanjut, telah dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikannya. Sampai dengan tahap ini, dari 6 orang awak kapal, telah ditetapkan 2 orang tersangka dan 4 orang saksi.(ria)