Tetangga Kurangajar, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seks

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pria berinisial AZ, 37 tahun ini pasrah saat dijemput oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa di rumahnya, di Kampung Melayu, Nongsa, Kota Batam, Kepri pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.

    Terlebih setelah membaca selembar kertas berisi surat penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh AZ terhadap anak tetangganya beberapa waktu lalu itu. AZ diduga telah merusak masa depan Mawar (bukan nama sebenarnya). Pria yang tengah mengenakan jarsey bola klub Real Madrid itu manut diangkut polisi.

    “Pelaku AZ merupakan tetangga korban,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, dalam siaran pers Minggu (22/10). Menurut Kapolsek Guchy, kejadian itu berawal pada hari Minggu 8 Oktober 2023 malam, dimana korban Mawar (bukan nama sebenarnya) belia 14 tahun ini curhat kepada sang bunda kalau dirinya sudah disetubuhi oleh AZ pada 5 September 2023 lalu.

    Bak petir di siang bolong, wanita yang telah melahirkan Mawar inipun tak dapat berkata-kata setelah mendengar kejadian yang dialami putrinya tersebut. AZ telah merusak masa depan Mawar.

    “Kejadian tak senonoh itu dilakukan oleh pelaku di rumhanya di bilangan Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa,” kata Guchy. Kepada sang bunda, Mawar mengaku, baru sekali ia digagahi oleh tetangga nya tersebut.

    Dari serangkaian penyelidikan, didukung hasil visum et repertum (VER), lanjut Kapolsek, hari Jumat 20 Oktober 2023 pelaku akhirnya ditangkap. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan tercela tersebut,” jelasnya. Namun, saat ini korban masih mengalami trauma yang mendalam. Hingga enggan untuk sekolah.

    “Saat ini korban sudah didampingi pihak UPTD-PPA Kota Batam untuk memulihkan kembali kondisi psikoligisnya,” kata Guchy. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara. (cnk)