Modus Maling: Patahkan Kunci Stang Lalu Motor Didorong

    spot_img

    Baca juga

    Sederet Fakta Hingga ‘Lobi-Lobi’ Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Pulau Babi, Karimun

    BATAM, POSMETRO: Dampaknya dahsyat bagi lingkungan dan pesisir. Lebih...

    Kapolda Kepri Pastikan, Kapal Penghisap Pasir di Pulau Babi Tidak Kantongi Izin

    BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah...

    Bapenda Kepri Perkenalkan Kartu Fuel Card Plus, untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri,...

    Peringatan Hardiknas Kota Batam 2024, Implementasi Merdeka Belajar

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2...

    Anak Wakil Bupati Karimun Divonis Penjara 17 Tahun Lebih, Terkait Sabu 1.9 Kilogram

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun akhirnya memutuskan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Keduanya masih dibawah umur. Yang berinisial RP usianya 17 tahun. Satunya lagi MR, 15 tahun. Tapi mereka sudah berurusan dengan polisi. Hari Jumat 20 Oktober 2023 malam, dua remaja tanggung ini diciduk petugas Reskrim Polsek Nongsa.

    Aksi mereka sudah meresahkan. Terutama bagi warga Kavling Senjulung Blok A Nomor 12 RT 001/ RW 010, Kabil, Kota Batam, yang Kamis 19 Oktober 2023 petang, kehilangan sepeda motor baru. Ternyata pelaku juga warga di sana.

    “Kamis sore itu, korban berinisial AW ini ditelepon oleh sang istri kalau sepeda motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Senin (23/10).

    Lanjutnya, motor yang dicuri tersebut mereknya Honda BeAt tahun 2023 yang baru beberapa bulan dibelinya.
    Atas kejadian tersebut korban merugi sekitar Rp 17 juta dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Nongsa.

    Dari serangkaian penyelidikan mengerucut kepada identitas pelaku yang akhirnya ditangkap di Kavling Senjulung, Nongsa. “Pelaku MR kita amankan di rumahnya di Kavling Senjulung. Dari pengakuan, MR tidak bekerja sendiri. Ia bersama pelaku lain berinisial RP di kawasan yang sama,” jelas Kompol Guchy.

    Modus para tersangka mencuri yakni dengan cara: menendang atau mematahkan kunci stang lalu mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan.

    Namun, dari hasil pengembangan, ternyata kedua pelaku merupakan ‘pemain’. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga sepeda motor curian jenis Honda BeAt warna hijau doop yang sudah dipreteli stop kontaknya oleh pelaku di pemukiman liar Kampung Air Batamcentre. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.(cnk)