Metro Forum Bersama Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    >>>Caleg Money Politik, Politisi yang Gagal Nalar

    KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ditegaskan oleh KPU Pusat, harus punya dua strategi dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yakni exist strategy dengan melaksanakan tahapan secara baik dan benar, dan exit strategy, yaitu saat pasca pemilu yang harus diantisipasi sejak awal penataan keuangan dan penataan lain yang berpotensi fraud dalam melaksanakan tugas.

    Orientasi tugas ini dilakukan untuk membangun soliditas internal, berkonsolidasi antara Anggota KPU dengan sekretariat, dan membangun fondasi dasar kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, serta pengenalan awal terhadap kebijakan pimpinan.

    Dalam rilis di KPU.go.id, ada enam strategi KPU dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Pertama, memperkuat koordinasi, kerjasama, dan sinergitas antar lembaga/instansi/pemangku kepentingan.

    Kedua, menyusun rancangan Peraturan KPU lebih awal. Ketiga menyusun tata kelola teknologi informasi, keempat, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan kompleksitas dan implikasi tahapan yang beririsan, kelima, mengoptimalkan kapasitas, kompetensi, dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

    Dan terakhir perencanaan dan pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, akuntabel. Upaya KPU untuk menyukseskan Pemilu 2024 terus bergerak, mulau dengan sosialisasi pendidikan pemilih. Namun demikian hingga saat ini, masih banyak masyarakt yang bertanya-tanya terkait pemilu tahun depan ini.

    Mulai dari proses kampanye, hingga masalah pindah domisili bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya nanti.

    Kamis (12/10) siang, Metro Forum, program diskusi yang menjadi agenda rutin mingguan POSMETRO mengundang komisioner KPU Batam, Ir Adri Wislawawan untuk memberikan penjelasan terkait berbagai masalah yang sampai saat ini masih banyak ditanyakan warga Batam, terkait pemilu. Berikut petikan diskusinya:

    Partisipasi masyarakat saat Pemilu sangat dibutuhkan, karena mencari pemimpin dan wakil kita untuk lima tahun kedepan. Cuma dalam pandangan kami, masyarakat saat ini apatis, karena mereka mereka merasa dibutuhkan saat menjelang Pemilu. Hanya jadi objek. Di saat seperti ini, apa yang mesti dilakukan oleh KPU, agar tingkat partisipasi masyarakat itu bisa tumbuh. Tentu saja KPU punya target. Seperti strategi KPU agar masyarakat mau berbondong-bondong datang ke TPS?

    Jika kita bicara tentang partisipasi masyarakat, maka kita bicara data Pemilu sebelumnya. Tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 itu sebenarnya sangat tinggi, di atas 80 persen. Itulah yang mendasi kami secara internal, di KPU Kota Batam.

    Kami sebenarnya menargetkan 90 persen untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Target kami 90 persen. Yang jadi perhatian kami, sebenarnya, tingkat partisipasi masyarakat itu tidak hanya diukur dari saat pemungutan suara saja. Karena dalam berbagai tahapan Pemilu sebenarnya partisipasi masyarakat juga terlibat. Misalnya, saat proses Coklit (proses pencocokan dan penelitian), berhubungan dengan data pemilih, itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Makanya, dalam penentuan daftar pemilih tetap, itu didahului dengan daftar pemilih sementara.

    Tujuannya adalah untuk mendapat tangapan masyarkat. Selain itu juga sat pencalonan anggota legislatif, saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), itu juga tujuannya juga untuk mendapat tanggapan dari masyarkat. Kami umumkan, agar masyarakat lebih dini sudah mengetahui calon-calonnya. Jadi untuk partisipasi masyarakat ini sangat dibutuhkan. Ini kami ukur dari berbagai kegiatan.

    Baik inisiatif kami sendiri, mau pun kerja sama seperti, yang kita lakukan saat ini, diskusi metro forum. Ini diukur menurut standar nasional, agar datanya lebih objektif. Nanti kami input dalam aplikasi SIPARMAS (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat). Berbagai kegiatan, kemudian berapa peserta atau masyarkat yang terlibat, itu kita masukkan dalam SIPARMAS.

    Dan itu inputnya nanti, dalam bentuk indek partisipasi masyarakat, atau indek partisipasi pemilih. Jadi upaya-upaya tersebut yang kami sedang lakukan secara nasional. Khususnya mengenai sosialisasi menghadapi Pemilu tahun 2024. KPU menjalankan program Kirab Pemilu, yang memang dipemilu-pemilu sebelumnya belum dilaksanakan. Jadi kirab pemilu terdiri dari beberapa kelompok yang emnyebar dari titik awal, lanjut ke kabupaten kota, endingnya menyatu di Jakarta. Dimulai setahun sebelum pemungutan suara.

    Kalau jumlah pemilih untuk Batam sendiri itu, berapa? 

    KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Batam, sebanyak 851.614 pemilih. Dari jumlah 851.614 pemilih, terdiri dari 425.804 pemilih laki-laki dan 425.810 pemilih perempuan. Kalau dilihat dari kategorisasi usia, ada lima kategori, yakni; Pre Boomer (lebih dari 79 tahun) sebanyak 2.698 (0,3 persen), Baby Boomers (60-78 tahun) sebanyak 43.614 (5,1 persen), Gen X (44-59 tahun) sebanyak 233.975 (27,5 persen); Gen Y (28-43 tahun) sebanyak 355.297 (41, 7 persen), dan Gen Z (17-27 tahun) sebanyak 216.030 (25, 4 persen). Di Batam lebih banyak laki-laki.

    Dibandingkan Pemilu sebelumnya mengalami peningkatan berapa persen?

    Dibandingkan dengan Pemilu 2019 ada peningkatan sekitar 20 persen. Memang kelihatan tinggi, tapi ada faktor regulasi juga yang memengaruhi. Mislanya di Pemilu 2019, ketika penyusunan data pemilih, pemilih yang misalnya tidak ditemukan saat coklit langsung dicoret. Saat ini, petunjuk tenknisnya saat ini, tidak bisa dicoret. Karena

    penyusunan dasar data pemilih ini, prinsipnya de jure. Dalam artian, by diomisili di KTP-EL. Mislanya di KTP El, didata mendagri, cuma ada alamat kelurhan tak ada RT RW, ini tetap dimasukkan. Karena faktualnya ada.

    Apakah teknis ini tidak akan merepotkan atau bermasalah saat pelaksanaan?

    Tentu ini menjadi tantagnan tersendiri bagi kami penyelenggara. Namun dalam rangka penyaluran dalam penyediaan sarana hak pilih, kami tetap harus memasukkan data pemilih tadi. Sama dengan yang meninggal, tapi tidak dilaporkan dalam data kematian dalam catatan kependudukan, itu tetap masuk.

    Mohon dipertegas, misalnya untuk orang yang sudah meninggal, tapi tidak dilaporkan dalam data kematian data kependudukan, tapi tetap dimasukkan, apakah ini tidak berpotensi adanya penyalahgunaan nantinya?

    Kalau saya bilang tidak ada potensi penyalahgunaan, terlalu naif. Itu akan ada potensi. Ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Baru beberapa hari lalu, kami juga melakukan verifikasi faktual, terhadap pemilih yang masuk DPT tapi sudah meninggal, kami datangi satu persatu. Melakukan kunjungan faktual. Uniknya, masih saja ada yang tidak ditemukan. Misalnya di Seibeduk ya, datanya meningal. Tapi RT tak tahu. Bagaimana dengan yang bekerja di luar negeri. Karena di luar negeri waktu pemungutan suaranya lebih dulu. Semisal warga Batam. Sudah habis kontrak kerja di luar negeri,

    Lalu pulang ke Batam di hari H pemungutan suara, apakah bisa mencoblos lagi?

    Untuk data pemilih kita sudah menggunakan sistem, yaitu sistem SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih). Secara realtime terkoneksi se indonesia. Kecuali dia pindah pemilih.

    Ini disusun dalam Daftar Pemilih Tambahan. Mislanya terdaftar di Johor, karena sudah akan pulang sbelum tanggal 14 Februari, jadi melapor untuk pindah daftar pemilih. Jadi selama dia tidak melakukan pindah memilih, hanya bisa menyalurkan suara ke tps yang sudah terdaftar.

    Saat pemilihan nanti, apakah cukup membawa KTP atau hanya surat undangan?

    Membawa KTP EL. Nanti ada form undangan yang didistribusikan. Pemilih datang bawa itu, dan bawa KTP EL. Yang utamanya KTP dulu, baru undangan tadi. Kalau tidak terdaftar dalam DPT, akan masuk kategori ketiga, daftar pemilih khusus.

    Jadi begini, kami juga meminta bantuan POSMETRO untuk mensosialisasikan, untuk menghadapi Pemilu 2024 nanti, jangan memakai “kacamata” Pemilu 2019. Dulu, satu jam terakhir di TPS, asal punya KTP bisa memilih.

    Tapi di 2024, jika tidak masuk DPT dan DPTB, dia masuk ke Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah pemilih yang memiliki KTP EL tapi tidak terdata di DPT. Jadi hanya bisa memilih di TPS domisili sesuai dengan KTP EL dan di satu jam terakhir. Poin pentingnya selama suarat suara masih ada, kalau tidak ada dikoordinasikan dengan TPS lain.

    Bagaimana dengan KTP luar Batam?

    Kalau KTP luar Batam harus dicek dulu DPT online. Dia terdaftar di Medan misalnya, laporkan ke pindah pemilih. Lapor ke kantor KPU, Kecamatan, atau kelurhan. Paling lambat lapor H-7. Boleh mengurus di daerah asal, boleh mengurus di daerah tujuan.

    Jadi ada sembilan alasan pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.

    Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

    Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, Bawa bukti dukung alasan pindah

    Misalkan karena tugas, bawa surat tugas dari pempinan tempat bekerja. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

    Untuk pindah ini, apakah hanya bisa memilih presiden saja, atau seperti apa mekanismenya?

    Konsekwensi pindah memilih ini juga akan berimbas pada hak suaranya. Jadi misalnya, tingal di Batam tapi sedang kuliah di Solo. Maka, dia akan hanya mendapatkan surat suara memilih presiden saja. Contoh lain, warga Karimun yang tinggal di Batam, jadi hanya bisa mendapatkan suarat suara, Presiden, DPR RI, dan DPD RI saja.

    Soal DCS atau Daftar Calon Sementara untuk Legislatif, ini akan masuk pengumuman DCT, daftar calon tetap, apakah ada perubahan?

    Soal daftarnya masih sama sampai saat ini, 733 bacaleg.

    Bagaimana kalau ada kasus, sudah masuk DCS, tiba-tiba tersangkut kasus?

    Kalau belum vonis, keputusan ada di peserta pemilu, parpolnya. Tergantung parpolnya. Dari sudut pandang KPU, selama parpol tidak mengganti, kami tidak boleh mengganti dari daftar caleg. Kami cuma memverifikasi yang kami terima saja. Kemudian, selama belum ada putusan atau vonis, KPu tidak punya kewenangan untuk mencoret dari daftar.

    Misalnya, kita berandai-andai, kami putuskan untuk mencoret, setelah putusan tidak bersalah, berarti kami menghilangkan hal dipilihnya seseorang. Dalam PKPU 10 tahun 2023, ketika memang caleg yang sudah masuk DCT dan divonis bersalah di pengadilan, maka akan dicoret, tapi tidak berpengaruh pada nomor urut.

    Jadi yang misalnya yang dicoret nomor satu, yang dibawah tetap nomor dua, tidak bisa otomatis naik jadi nomor satu. Tapi di surat suara karena tidak boleh diapa-apain, jadi tetap ada. Jika memang ada yang memilih, nama yang sudah dicoret tadi, suara masuk ke partai. Tapi jika misalnya vonis bersalahnya setelah selesi penghitungan suara, yang dapat suaranya PAW-nya, suarat terbesar kedua.

    Kalau vonis sebelum diumumkan DCT, kemungkinan besar tidak masuk ke DCT. Kalau setelah itu, akan terbit surat keputusan dari KPU.

    Kalau soal kuota untuk parlemen atau legislatif, kuota untuk prempuan 30 persen itu, di Batam terpenuhi?

    Dari DCS kemarin, semuanya terpenuhi. Kalau tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen hangus dapilnya untuk parpol itu.

    Dari DCS kemarin ada berapa yang eks Napi?

    Kemarin ada tiga mantan narapidana. Satu pada akhirnya diganti oleh parpol, tinggal dua. Kami tidak ingin bicara kasusnya apa.

    Kalau ancaman dibawah lima tahun atau di atas lima tahun, apa prosedurnya yang mesti dilalui?

    Harus mengumumkan di media kalau di atas lima tahun. Tapi masa jedanya sama, sama-sama lima tahun.

    Untuk tahapan kampanye, kapan akan dimulai, dan bentuknya seperti apa?

    Mulai nanti pada 28 November. Terkait bentuknya, awalnya dilarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Sekarang ada keputusan MK, dibolehkan, catatannya seizin penanggungjawab tempat tesebut dan tanpa atribut. Tapi dalam draf perubahan ini, tempat pendidikan itu untuk kampus dan hari Sabtu dan Minggu. Tempat pendidikannya tempat pendidikan tinggi.

    Bagaimana KPU menyikapi adanya politik uang atau money politik?

    Sebenarnya yang melakukan hal seperti itu, saya sebut gagal nalar. Dipikirnya dekat dengan penyelenggara bisa menang. Salah. Penyelenggara itu cuma tukang rekap suara. Memastikan suara di TPS tidak berubah ke kecmatan kota dan provinsi sampai ke pusat. Kalau ada yang menggunakan money politik ke penyelenggara, itu kami bilang gagal nalar. Tapi kalau ke pemilih, berarti ada masalah calonnya.

    Ada masalah dengan trakrecord bermasyarakat selama ini. Bermasalah dengan karakternya, karena tidak bisa memengaruhi publik dengan karter kepemimpinan dengan perbuatan-perbuatan baik selama berkecimpung di masyarakat, jadi dia harus menggunakan uang. Artinya, jika dia dimasyarakat menggunakan uang untuk berpolitik, calegnya berpontensi jadi wakil rakyat yang tidak berkualitas.

    Kepada masyarakat kami selalu bilang tidak boleh menerima money politik. Karena ada ancaman pidananya baik yang menerima mau pun memberi. (***)