POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

7 Warga Negara Tiongkok Tanpa Dokumen Diamankan di Karimun

7 Warga Negara Rakyat Tiongkok Yang diamankan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. (Foto: Dok Imigrasi Karimun)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 7 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Dari ketujuhnya satu diantaranya seorang wanita. Ketika Warga negara asing ini diamankan di salah satu hotel di Karimun, Jumat (8/9) kemarin.

Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.

Dalam jumpa persnya, Rabu (13/9) Zulmanur Arif, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan mengatakan ketujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, mendapati laporan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan melakukan kordinasi dan langsung mendapatkan melakukan pencarian keberadaan Orang Asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut. Dan akhirnya didapati ketujuh WNA itu menginap di salah satu hotel, saat itu juga petugas kita langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Ikhwan Izzan.

Lebih lanjut, ia menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, orang Asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.

“Ketujuh Orang Asing tersebut kemudian kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan,” sambungnys.

Selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Sementara itu Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.(ria)