BATAM, POSMETRO.CO : Fenomena uang mutilasi baru-baru ini sudah meresahkan masyarakat. Belakangan beredar video uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang dirusak. Dengan cara menyambung uang Rupiah asli dengan yang uang palsu.
Merespon fenomena tersebut, Bank Indonesia menegaskan perbuatan menyambung uang Rupiah asli dan palsu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Bank Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga Rupiah, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
“Dengan video viral yang beredar, ada beberapa penting yang harus disampaikan pertama karena tindakan yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai kriminal. Karena dianggap sebagai proses untuk pemalsuan uang,” tegas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono,
Lanjutnya, tindakan tersebut sudah melanggar hukum dan masuk pidana. Walaupun itu bukan merupakan pemalsuan uang, itu dianggap sudah merusak uang Rupiah dan itu ada pidananya.
“Ini adalah masalah yang serius. Tapi secara umum saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menjaga uang Rupiah yang kita cintai. Karena, Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia dan kebanggaan kita juga kepada uang Rupiah,” imbau Erwin
Bank Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk Cintai Rupiah, Bangga dengan Rupiah, dan Pahami Rupiah. Ia berpesan agar, masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya uang mutilasi tersebut.
“Jika ditemukan beredar segera lapor ke pihak kepolisian atau kantor BI terdekat. Kita harus Cinta, Bangga, dan Pahami Rupiah,” ucap Erwin.
Terpisah, Kepala Perwakilan BI Kepri, Suryono menambahkan bahwa mutilasi uang merupakan tindakan melanggar UU Mata Uang yang mengatur, bahwa Rupiah sebagai salah simbol kedaulatan negara. Bank Indonesia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah
“Oleh karena itu, masyarakat Kepri diharapkan selalu meningkatkan rasa Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah sehingga dapat berkontribusi langsung dalam menjaga simbol kedaulatan negara,” pesan Suryono, Selasa (12/9).
BI pun mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang Rupiah, karena uang yang rusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Masyarakat juga diminta proaktif untuk ikut berperan dalam pemberantasan peredaran uang mutilasi.
“Jika masyarakat menemukan uang yang diduga uang mutilasi, segera laporkan ke kantor BI terdekat atau polisi. Kita minta masyarakat waspada,” imbuhnya. (hbb)