Jaringan TPPO Ditangkap di Kepri Mall

    spot_img

    Baca juga

    Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit...

    Buka UKW, Muhammad Rudi Harap Lahir Wartawan Profesional dan Berkompeten

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi,...

    Kepala BP Batam Apresiasi Antusiasme Masyarakat Dukung Kemenangan Timnas Indonesia U23

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi...

    Ini 30 Nama Anggota DPRD Karimun Terpilih 2024-2029 Hasil Pleno KPU Karimun

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun resmi...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Lelaki bernama Nirman alias Mejeng (37), warga Bidaayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk. Dan rekannya Yono Arma (37), warga Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam ini ditangkap polisi.

    Keduanya diciduk oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Kepri Mall, pada Senin (10/7) lalu. Mereka jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam siaran persnya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, sore itu pihaknya menerima informasi ada dua orang perempuan yang diduga calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Singapura diantar dengan taksi ke Kepri Mall.

    “Setiba di lokasi polisi mengamankan dua orang perempuan diduga Calon PMI ini,” ujar Kombes Pandra, Kamis (20/7). Dua orang yang akan diberangkatkan ke Singapura secara ilegal tersebut yaitu EK (38) asal Blitar dan N (30) asal Sukabumi.

    Selain korban, polisi juga mengamankan dua orang laki-laki tadi yang diduga sebagai pengurus dan pengantar. Pandra menuturkan, korban dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang diamankan polisi berupa paspor atas nama kedua calon korban, dua lembar tiket pesawat Lion Air, dua unit hape, mobil taksi bandara BP 1578 VU, Boarding Pass Sindo Mandiri atas nama Novi.

    “Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” tutupnya.(cnk)