Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pulau, Polwan Belakang Padang Sosialisasi ke Sekolah

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

      BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    Batam, Posmetro: Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam akhir-akhir meningkat. Bahkan, komisoner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah, pada awal Juni 2023 menyebut jika kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam fase darurat.

    Dalam catatan KPPAD, Abdillah menyebutkan, ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sudah sampai ke ranah hukum dan sudah di dalami oleh Kepolisian sejak Januari hingga Juni 2023.

    Mirisnya, pelaku merupakan orang-orang terdekat korban. Di lingkungan sekolah, daru beberapa kasus tercatat bahwa Pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan oknum guru si korban itu sendiri.

    Berkaca dari kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, Kepolisian Sektor Belakang Padang melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak di Kecamatan Belakang Padang yang juga dikenal sebagai Pulau Penawar Rindu dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana melindungi dirinya dari kekerasan seksual.

    “Sosialisasi dilakukan oleh Polwan dari Unit PPA untuk memberikan pemahaman bagi para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan,” kata Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, Selasa (27/6).

    Selain memberikan pemahaman untuk melindungi diri, anak-anak sekolah juga diberi pemahaman tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    “Polwan kami juga menerangkan kepada anak-anak mengenai ancaman hukuman bagi pelaku. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi berlaku juga di luar lingkungan sekolah dan terhadap kekerasan yang lain seperti perundungan,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang ini.

    Sosialisasi terhadap anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekolah yang dilakukan Unit PPA Kepolisian Sektor Belakang Padang pada Senin (26/6) itu digelar di SMPN 1 dan SDN 001 Kecamatan Belakang Padang. Para peserta menyambut positif kegiatan. (cnk)