Ketua RT di Kundur Utara, Nyambi Jadi Pelaku Curanmor

    spot_img

    Baca juga

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    Polisi menunjukan Pelaku Bj dan 4 sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukannya.(Foto-dok Polsek Kundur)

    KUNDUR, POSMETRO.CO: Seorang pria diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Jumat (7/4) kemarin. Pria yang belakangan di ketahui berinisi BJ (35) diamankan lantaran menjadi terduga pencuri kendaraan bermotor di wilayah Kundur. Mirisnya BJ merupakan salah satu Ketua RT di Kecamatan Kundur Utara.

    Dari tangan BJ polisi menyita 4 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

    Pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Mendapati informasi itu polisi pun melakukan penelusuran.

    Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan korban atas nama Farpel Manahan (43) warga Kundur.

    “Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” ungkap, Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, Minggu (9/4) kemarin.

    Harefa mengatakan, awalnya polisi langsung meringkus W sang pemilik akun Media Sosial tersebut. Dari informasi W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum ketua RT berinisial Bj. Sang Ketua RT tersebut diamankan di Jalan Simpang Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

    “Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor yang kita amankan. Dan semusnya diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” katanya.

    Motif pelaku melakukan pencurian, disebutkan Harefa, pelaku mengaku sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

    “Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT di Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” katanya.

    Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di mapolsek mundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(*/ria)