KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Ketiga tersangka terancam pidana penjara 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gidion Karo Sekali dalam rilisnya dengan nomor 110/IV/HUM.6.1.1./2023/Polres Karimun pada
Rabu, 5 April 2023 kemarin menyatakan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03) lalu. Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.
“Kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal,” jelas Gidion.
Berita Terkait: 3 Pelaku Penempatan Ilegal PMI Diamankan Sat Reskrim Polres Karimun
Dijelaskan Gidion peran pelaku M sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia, sedang pelaku H sebagai, Tekong Kapal. MA juga ikut sebagai perekrut.
Ketiga calon PMI ini, lanjut Gidion akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamata Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa minyak sebanyak 15 liter, bot fiber mesin dengan mesin tempat 15 PK merk yamaha, uang tunai Rp. 500 ribu 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK.
“Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Gidion.(ria)