3 Pelaku Penempatan Illegal PMI Diamankan Sat Reskrim Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali. (Foto-Ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penempatan Illegal Pekerja Migran Idonesia (PMI), Rabu (29/3) malam kemarin. 3 Pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

    Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam yang dikonfirmasi POSMETRO, Sabtu (1/4) pagi membenarkan penangkapan itu.

    “Iya benar, langsung ke kasat reskrim saja untuk detailnya,” ujar Ryky.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali yang dikonfirmasi menyatakan atas pengungkalan dugaan penempatan Illegal PMI, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang.

    “3 orang pelaku kita amankan dalam pengungkapan ini, selain pelaku kita juga mengamankan dua korban yang akan di dipekerjakan di luar negeri dengan cara Illegal,” tegas Gidion.

    Data yang dihimpun POSMETRO ketiga pelaku diantaranya berinisial HY, M dan A. Selain berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan 2 korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal. Dua pelakua diamankan di bilangan Teluk Lekup, Kecamatan Tebing. Sementara satu pelaku diamankan saat bersama korban di salah satu hotel di bilangan pelabuhan Karimun.

    Dari dua korban yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Siak dan juga Kabupaten Karimun.

    Dari pantauan POSMETRO, hingga Sabtu ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Karimun guna proses lebih lanjut.(ria)