BATAM, PM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, menghimpun pajak asli daerah (PAD) berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dimana kewenangan pajak yang dikelola Pemerintah Kepri terdiri dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Kepri Diky Wijaya, dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor, Kabupaten dan kota mendapatkan 30 persen, pajak bahan bakar minyak kabupaten mendapatkan 70 persen, pajak air permukaan mendapatkan 50 persen dan pajak rokok mendapatkan 70 persen.
“Dari hasil pajak yang diterima tentu sesuai dengan ketentuan pajak yang dihasilkan Provinsi Kepri yang sebagian diberikan kembali ke Kabupaten dan Kota,” kata Diky, Rabu (29/3).
Lanjut Diky, dari dana bagi hasil (DBH) yang diterima dari pajak-pajak tersebut untuk tahun 2022 kota Batam mendapatkan kurang lebih Rp 262 miliar.
Tentu, kata Diky, itu berkat dukungan pemerintah Kepri terhadap dukungan pembangunan kota Batam melalui sektor dana bagi hasil pajak guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kepri.
Sementara itu, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun anggaran 2023 ini sebesar Rp 1,3 triliun.
“Target itu bersumber dari objek PKB, bea balik nama PKB, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ia optimis tahun ini pajak kendaraan bermotor melampaui target hingga 109 persen. Karena berkaca dari tahun 2022, capaiannya di angka 107 persen,” imbuh Diky.
Agar itu tercapai, Bapenda Kepri telah menyiapkan program rutininas seperti penegakan hukum serta penagihan pajak terhutang, kemudian sosialisasi pajak ke seluruh masyaraket Kepri.
“Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang taat pajak terus dapat membangun untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kepri,” tambah Diky. Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh petugas Samsat di Kepri untuk meningkatkan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena, kata Diky, integritas petugas merupakan salah satu upaya yang mendasar dalam optimalisasi penerimaan pajak. “Saya tekankan, agar selalu tanamkan nilai-nilai kejujuran ketika melayani masyarakat. Harus mampu mengelola diri dan mental agar mampu menahan godaan,” imbuhnya.(cnk)