KARIMUN, POSMETRO.CO: Penangkapan agen penjual Chip Higgs Domino terus dilakukan jajaran Polres Karimun. Rabu (29/3) kemarin kembali polisi mengamankan satu pelaku terduga agen penjual chip Higgs Domino. Pelaku diketahui berinisial E (41). Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tebing. Sebelumnya Sabtu (25/3) jajaran Sat Reskrim Polres Karimun juga mengamankan satu pelaku berinisial JA.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, Kamis (30/3) mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
“Pelaku di amankan oleh pada hari Rabu (29/3) di warung kecil yang juga dijadikan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” ucap M Djais.
Dilanjutkannya dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, satu buah buku catatan penjualan selama 8 bulan, satu unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396 ribu. Ini
Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.100 ribu, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3 jutaan dan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup M Djais.(ria)