Giliran Warga Meral Ditangkap Polsek Tebing, Terlibat Agen Chip Higgs Domino

    spot_img

    Baca juga

    25 Wartawan Ikuti UKW ke-16 Gratis di Kepri dari PWI Pusat

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebanyak 25 wartawan dari berbagai media...

    Spanduk Menakutkan Buat Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

    BATAM, POSMETRO.CO : Tumpukan sampah di pinggir jalan Trans...

    Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Bodong ke Malaysia

    BATAM, POSMETRO: Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri kembali menggagalkan...

    Word Water Forum ke -10 Akan Dihadiri 14 Kepala Negara

    posmetro.co --Bali: Word Water Forum Ke-10 menjadi perhelatan besar...

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...
    spot_img

    Share

    Pelaku E (41) saat dibawa ke Polsek Tebing. (Foto-dok Humas Polsek Tebing)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Penangkapan agen penjual Chip Higgs Domino terus dilakukan jajaran Polres Karimun. Rabu (29/3) kemarin kembali polisi mengamankan satu pelaku terduga agen penjual chip Higgs Domino. Pelaku diketahui berinisial E (41). Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tebing. Sebelumnya Sabtu (25/3) jajaran Sat Reskrim Polres Karimun juga mengamankan satu pelaku berinisial JA.

    Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, Kamis (30/3) mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

    “Pelaku di amankan oleh pada hari Rabu (29/3) di warung kecil yang juga dijadikan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” ucap M Djais.

    Dilanjutkannya dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, satu buah buku catatan penjualan selama 8 bulan, satu unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396 ribu. Ini

    Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.100 ribu, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3 jutaan dan digunakan untuk keperluan sehari-harinya.

    “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup M Djais.(ria)