Patuhi Himbauan Presiden, Gubernur: Lebih Baik Buka Bersama di Masjid dengan Masyarakat

    spot_img

    Baca juga

    Genset Indomaret Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Orang Buron

    BATAM, POSMETRO: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan...

    Ahmad Yuda Siregar Calon Bupati yang Bakar Istri, Dituntut Hukuman Mati

    BATAM, POSMETRO: Hukuman mati menurut Windi Martika, pantas bagi...

    Halal Bihalal Bersama PMI di 12 Negara, IBA: PMI Menopang Perekonomian Nasional

    BATAM, POSMETRO: Internasional Bisnis Asosiasi (IBA) kembali menggelar acara...

    Gubernur Serahkan Bantuan Senilai Rp7,45 Miliar di Tarempa, Anambas

    KEPRI, POSMETRO: Menutup kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas,...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara, terkait himbauan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat negara untuk menyelenggarakan buka bersama.

    Dikatakan Ansar, dirinya tidak menyiapkan anggaran untuk buka bersama, baik di internal maupun yang diselenggarakan khusus Pemerintah Provinsi Kepri untuk buka bersama masyarakat.

    Ansar mengaku memilih buka bersama masyarakat sambil berkeliling ke masjid-masjid setiap hari yang didamping sejumlah pejabat Pemprov Kepri.

    “Sesuai surat edaran, tidak ada anggaran. Sesuai rutinitas saja, keliling safari ramadan, buka bersama masyarakat di masjid. Lebih baik buka bersama masyarakat di masjid,” ucap Ansar.

    Ansar mengatakan, pihaknya lebih memilih menyiapkan anggaran untuk bantuan pembangunan tempat ibadah, yayasan, dan dunia pendidikan.

    “Anggarannya kita gunakan untuk yang lebih bermanfaat, seperti membangun tempat ibadah, yayasan, bantu panti asuhan dan yang lainnya,” kata Ansar.

    Seperti diberitakan Posmetro sebelumnya, Pemprov Kepri menaikkan anggaran bantuan dana hibah untuk tempat ibadah dan yayasan dari Rp 74 miliar pada tahun 2022, menjadi Rp 94 miliar pada tahun 2023.

    Sementara itu dalam himbauannya, Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu, berisi Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga termasuk kepala daerah dan ASN. (abg)