Keributan di Foreplay Club, Polisi Dikeroyok Pria Cepak

    spot_img

    Baca juga

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Hari Selasa 21 Maret 2023, pukul 05.30 WIB, ada keributan kecil di depan Foreplay Club yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Sei Jodoh, Batuampar, Batam. Kericuhan itu berasal dari pengunjung yang sedang dipengaruhi alkohol. Mereka main dengan tangan kosong. Kemudian dilerai oleh sekuriti.

    Tak lama polisi datang. Anggota Polsek Batuampar Bripka HS yang ikut melerai malah dapat jatah. Salah satu pelaku, memukul polisi, setelah itu bubar.

    “Sesaat setelah bubar, datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan lalu mengeroyok kembali anggota kami (HS),” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Jumat (24/3).

    Parahnya lagi, saat perkelahian tak seimbang itu, HS sudah mengatakan kalau dirinya anggota dari Polsek Batuampar, akan tetapi para pelaku tak peduli. Bahkan, botol minuman beralkohol merek Bacardi dan Gordons itu pecah di kepalanya. Pecahan botol minuman ini dijadikan barang bukti.

    “Akibat kejadian ini, HS mengalami cidera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan patah kaki,” imbuh Dwihatmoko sambil menunjukkan foto korban saat perawatan. Sedangkan, sekuriti inisial HF mengalami luka di pelipis.

    Tak lama kejadian, tim Opsnal Polsek Batuampar langsung mengamankan 3 orang pelaku berinisial RO (26), DRS (24), IA (22). Mereka ditangkap di perumahan Pantai Gading, Bengkong.

    “Setelah dilakukan pengembangan, kita tetapkan satu orang lagi berinisial JS dan kini masuk dalam DPO,” kata Kapolsek. Informasi yang diperoleh, lelaki cepak ini disebut-sebut oknum aparat TNI yang dikabarkan masalah ini sudah sampai ke Polisi Militer.

    “DPO ini tetap kami kejar,” kata Kompol Dwihatmoko. Lanjut dia, ketiga orang ini merupakan pelaku usaha rental mobil. Sebab polisi juga mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti diantaranya: Honda Brio nopol BP 1462 YY, Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan nopol BP 173 NY.

    “Malam itu mereka ini dalam kondisi mabuk. Pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya,” tegas Kapolsek diamini Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu M. Fachri Rizky.

    Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1, 2 huruf ke-1 dan ke-2, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kapolsek mengimbau akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Kota Batam.(cnk)