Kapolda Kepri Prihatin dengan Kampung Narkoba di Simpang Dam

    spot_img

    Baca juga

    Kadis Kominfo Paparkan Potensi dan Kemajuan Batam ke Rombongan Pemprov Kaltim

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)...

    Tausiyah di BP Batam, UAS Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO: Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam...

    Ansar Ajak Masyarakat Melompat ke Masa Depan Melalui Merdeka Belajar

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin langsung...

    Pasca Idulfitri, Inflasi di Kepri Masih Terkendali di 3,04 Persen

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tiga hari pasca penggerebekan, Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Kota Batam mendatangi kampung narkoba di Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Jumat (24/3).

    “Terimakasih atas sinergitas Forkompinda Kota Batam yang telah melakukan penindakan penertiban beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab menjaga generasi muda kita agar tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika dan pidana lainnya khususnya di Kampung Aceh ini,” ujar Tabana Bangun.

    Menurut dia, dari hasil kegiatan itu diamankan 47 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian. Dari 37 orang tadi, 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga pengguna narkotika setelah dilakukan tes urine mengandung Amfetamin dan Metafitamina.

    “Barang bukti: 13 unit mesin gelper berbagai jenis: tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam, 6 unit motor tak bersurat, 2 unit timbangan digital, 35 alat hisap (bong) sabu, 10 ikat plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika,” kata Kapolda.

    Lanjut dia, kegiatan ini sebenarnya sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika. “Terutama generasi muda kita sehingga tidak terpapar narkotika karena bagaimana pun penyalahgunaan narkotika sangat merugikan kita semua,” imbuhnya.

    Untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak.

    “Yang saat ini sudah diserahkan kepada BNN Kota Batam, sehingga nanti hasil nya bisa dijadikan acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system,” jelasnya.

    Untuk tindak pidana lainnya adanya perbuatan judi gelper yang saat ini masih dalam tahap lidik, untuk proses hukumnya bisa ditentukan secepatnya. Kemudian dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, pihaknya berharap kepada masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan Batam tetap kondusif.

    “Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya,” katanya.

    Terkait relokasi lahan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat dikampung ini.

    “Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah-langkah untuk mentukan sikap kedepannya, ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika,” harap Yusfa Hendri.(cnk)