Polisi Dalami, Benarkah Laka Kerja atau Ada Pidana Lain

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    Informasi sudah dibersihkannya lokasi terjadinya peristiwa yang menyebabkan orang meninggal dunia di PT Ably Metal Indonesia, Kabil, Kota Batam, Kepri sebelum Polisi datang, menjadi fokus penyidik menyelidiki apakah ini suatu kecelakaan kerja atau ada tindak pidana lainnya.

    *****

    Peristiwa tak tertolongnya nyawa Ahmad Madi, 33 tahun pada hari Jumat 17 Februari 2023 lalu, masih asin di bibir pekerja PT Ably Metal Indonesia. Terlebih bicara jaminan sosial di perusahaan tersebut. “Saya tak ada BPJS-nya. Kerja harian di sini, lewat subkon (subkontraktor). Dan di sini ada beberapa subkon juga,” kata seorang pekerja yang mengenakan sepatu safety dan di lipatan kerah kaosnya menyelip kacamata hitam.
    Pekerja ini, mengaku tidak kenal, tapi tahu dengan korban.

    “Ya (kejadian), tapi hari itu saya libur,” imbuh lelaki kulit sawo matang itu yang enggan namanya ditulis saat ditemui POSMETRO selepas istirahat makan siang, Rabu 22 Februari 2023. Kata dia, tak sedikit juga pekerja harian di perusahaan scrap metal ternama di Kota Batam, Kepri ini. “Mungkin dia (Ahmad Madi) kerja harian. Tapi yang lebih tahu itu orang dalam (manajemen perusahaan),” katanya.

    Siang itu, POSMETRO berusaha mengonfirmasi pihak manajemen PT Ably Metal Indonesia di Kabil, Kota Batam perihal peristiwa yang menyebabkan orang meninggal di perusahaan tersebut. Namun, sekuriti yang bertugas jaga saat itu menyampaikan, sedang istirahat. “Lagi makan siang,” kata lelaki bertubuh gempal itu dari balik pos.

    Dari informasi yang diperoleh POSMETRO, saat turun ke lokasi polisi menemukan beberapa kejanggalan seperti pihak perusahaan sengaja tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Terlebih, TKP disebut-sebut telah dibersihkan sebelum polisi turun ke lokasi. Juga, perusahaan terkesan tak kooperatif saat polisi meminta rekaman CCTv yang ada. “Terkait hal itu, kami masih dalam penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardi.
    Saat ini pihaknya sudah memeriksa 5 orang dari perusahaan terkait peristiwa tersebut. Termasuk rekaman CCTv di lokasi. “Mereka kooperatif,” kata Kanit Ardi.

    Perihal TKP dibersihkan sebelum polisi datang ke lokasi, menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha. Menurut dia, polisi punya tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam tugas ini melekat kewenangan. Ada upaya-upaya paksa yang bisa dilakukan oleh kepolisian. “Relevan ketika sebuah peristiwa benar benar bisa dibuktikan apakah itu murni kecelakaan kerja atau karena ada hal lain, apakah itu berkaitan dengan orang lain atau tidak,” ucap Utusan Sarumaha, Kamis 23 Februari 2023.

    Politisi Partai Hanura ini melanjutkan, harusnya perusahaan kooperatif, artinya mendorong kepolisian untuk menggunakan kewenangan untuk menemukan fakta-fakta hukum. “Apakah itu memang wilayah kerja Pengawas Disnaker atau itu peristiwa ketenagakerjaan atau memang ada peristiwa tindak pidana lain, yang tentu ini harus ditemukan dan disimpulkan melalui proses penyelidikan yang komprehensif,” tegasnya.

    Utusan menyebut, ini nanti yang menentukan apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan. Kalau itu masuk peristiwa tindak pidana maka masuk dalam tahap penyidikan, akan mencari alat bukti yang sah. “Jika terjadi peristiwa di perusahaan, tak boleh menghilangkan barang bukti yang terkait peristiwa itu,” tegasnya. Dengan pola seperti itu, publik akan berfikiran ada peristiwa yang seakan ditutupi. “Siapapun tak boleh menghalangi pihak kepolisian dalam proses penyelidikan maka itu ada konsekuensi hukum yang lain,” imbaunya.

    Utusan juga menyoroti perihal status jaminan sosial BPJS korban yang dikabarkan baru diurus setelah kejadian. Seharusnya, ketika seseorang diterima sebagai pekerja, maka antara pengusaha timbul hubungan hukum yaitu hubungan industrial. Ketika ada hubungan industrial, pekerja dan perusahaan harus tunduk kepada ketentuan terkait perburuhan, hubungan industrial.

    “Ketika seseorang diterima kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja berupa mendaftarkan pekerja itu ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan,” kata dia.

    Menurut Utusan, kalau pekerja itu tidak didaftarkan, kemudian peristiwa kecelakaan kerja terjadi dan baru didaftarkan itu tidak akan mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan. “Kalau jika tak mendapat perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan menanggung segala biaya apapun. Termasuk hak-hak santunan baik sementara tidak bekerja maupun cacat total dari peristiwa itu,” tegasnya.

    Perusahaan tak boleh mengabaikan hak pekerja. Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan juga keluarganya. “Jika tidak didaftarkan maka itu adalah pelanggaran dan Dinas Ketenagakerjaan sebagai fungsi pengawasan harus memproses perusahaan nakal yang tak melakukan pemenuhan hak-hak pekerja,” jelasnya.
    Lain cerita, sambung Utusan, jika sudah didaftarkan BPJS ketenagakerjaan kemudian perusahaan tidak melaksanakan itu ada sanksi tertentu.

    Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja di Batam Aldy Admiral mengatakan, tim pengawas sudah turun ke lokasi laka kerja di PT Ably Metal Indonesia Senin 20 Februari 2023. “Untuk tahap awal kami minta keterangan beberapa pekerja yang berada di lokasi maupun Staf HR yang bertugas menangani permasalahan tersebut,” kata Aldy kepada POSMETRO. Untuk dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih didalaminya.

    Perihal status kepesertaan jaminan sosial, kata Aldy, korban sudah terdaftar. Menurut dia, ada ketidakpahaman pengurus perusahaan terkait penanganan laka kerja. “Namun lebih jelasnya setelah kita lakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap antara lain SOP perusahaan dan lainnya,” tutupnya.(cnk)