Akhir Aksi Kawanan Pencuri Motor Setelah 30 Kali Beraksi

    spot_img

    Baca juga

    Tahun 2024, 731 JCH Batam Berangkat

    BATAM, POSMETRO.CO : Tercatat 731  Jamaah Calon Haji (JCH)...

    Gubernur Ansar: Modal Baik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    KEPRI, POSMETRO: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau...

    Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, membekuk lima orang  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan di sejumlah tempat berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robi Manusiwa, Selasa (21/2/2023) di Mapolda Kepri.

    “Kita amankan Senin (21/2/2023) pagi, sekarang sedang kita kembangkan ke arah penadahnya,” ujar Robi.

    Dijelaskannya, kelima tersangka tersebut berinisial FK, YP, ASH, AR dan ET yang merupakan pelaku pencurian secara berkelompok di Kota Batam.

    “Kelima pelaku ini sudah melakukan pencurian di 30 TKP, dengan sasaran target spesialis Honda Beat,” ungkap Robi.

    Masih kata Robi, kelima prlaku mrmiliki tugas dan peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

    “Mereka merupakan pelaku pencurian dan ikut serta menjual barang tersebut ke penampungnya. Untuk penampungnya masih kami dalami sementara, karena ini kami baru ungkap,” jelasnya.

    Dikatakan Robi, pelaku merupakan pencurian motor dengan cara mematahkan stang kendaraan sepeda motor.

    “Mereka modusnya  mencari kendaraan motor kebanyakan Honda Beat dengan dengan mematahkan stang, kemudian mencabut kabel. Kalau dilihat mereka mencuri kendaraan yang mudah untuk dicuri,” ujar Robi.

    Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan telepon genggam milik para pelaku, dan lima motor hasil curian.

    “Barang bukti yang kita amankan satu buah handphone Redmi satu buah handphone Oppo handphone Vivo y22, satu unit handphone realme c31 handphone Xiaomi warna gold,  handphone Samsung Galaxy A10 warna merah, satu buah gunting warna hitam, satu bawang gunting warna orange, satu buah pisau dengan gagang warna coklat, dan lina unit motor,” terang Robi.

    “Untuk sementara kendaraan-kendaraan lain masih kami kembangkan,” sambungnya.

    Akibat ulahnya, kelkma pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abg)